Gelapkan Sepeda Motor Teman Sendiri, Terdakwa Tedi Divonis Majelis Hakim 3 Tahun Penjara
Tedi Adhi Wiguna Terdakwa penggelapan Sepeda motor milik teman nya bernama Zulfikri Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A Khusus. -foto/Heru wahyudi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: