Gelapkan Sepeda Motor Teman Sendiri, Terdakwa Tedi Divonis Majelis Hakim 3 Tahun Penjara

Gelapkan Sepeda Motor Teman Sendiri, Terdakwa Tedi Divonis Majelis Hakim 3 Tahun Penjara

Tedi Adhi Wiguna Terdakwa penggelapan Sepeda motor milik teman nya bernama Zulfikri Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A Khusus. -foto/Heru wahyudi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: