Pemerintah Kecolongan, Ada Jalan Crossing Tak Berizin,
Anggota Komisi I DPRD Muara Enim cak jarak dan ukuran jalan khusus angkutan batubara.--Foto : Mardiansyah - PALTV
MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MUARA ENIM, berang setelah mengetahui ada jalan crossing tidak memiliki izin tanpa diketahui oleh pemerintah kabupaten dan dinas terkait.
Hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah dan mudahnya mengeluarkan izin jalan hauling angkutan batubara tanpa mengkaji aspek lingkungan dan lemahnya pengawasan terhadap akivitas perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
Penengasan itu disampaikan setelah anggota Komisi I saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait izin jalan hauling dan angkutan batubara
PT DBU, PT Tiga Putri dan PT WSL yang beroperasi di wilayah Kecamatan Muara Enim, Selasa 14 Januari 2024.
BACA JUGA:Penuh Haru, 360 Jemaah Holiday Angkasa Wisata Berziarah ke Makam Rasulullah
BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Hanguskan 1 Rumah Limas Milik Azhari Karena Ledakan dari Tabung Gas
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim melakukan sidak terkait izin jalan hauling dan angkutan batubara PT DBU, PT Tiga Putri dan PT WSL.--Foto : Mardiansyah - PALTV
Dalam sidak itu, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I M Azhari SH bersama anggota Yones Tober simamora ST SH MH, Hj Titit Susanti SPd MM, Harmison SE, M Pasma Ajiansyah ST dan pendampingi Komsi I Firmansyah SH. Turut hadir juga, pewakilan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Sidak ini menindak lanjuti hasil rapat di kantor bupati 31 Desember lalu. Komisi 1 memanggil pihak terkait hal ini Dinas PUPR, Perhubungan dan PTSP. Setelah melakukan sidak, ada satu jalan yang crossing dan tidak diketahui oleh Dinas PUPR, Perhubungan dan PTSP di daerah Sosial, Kecamatan Muara Enim," ujar Yones Tober.
Atas temuan tersebut, lanjut politisi PAN ini, pihaknya akan memangil kepala desa, camat dan dinas terkait. Kenapa hal tersebut tidak diketahui oleh pihak terkait. "Direncanakan minggu depan Komisi I akan memanggil Kepala Desa Karang Raja, Camat Muara Enim, Dinas PUPR, Perhubungan dan PTSP," jelasnya.
Disisi lain, Komisi I menyesalkan Pemkab Muara Enim telah melakukan Penandatanganan MoU Kesepakatan Bersama perjanjian sewa sebagian lahan eks kawasan udang galah milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk jalan hauling angkutan batubara antara Dinas Perikanan dengan PT Dizamantra Powerindo di Jakarta, beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Film Psykopat Hadirkan Pengalaman Horor Unik di Bioskop Indonesia
BACA JUGA:Doroh Darah Memperingati Hari Bhakti Imgrasi Ke 75, Targetkan 100 Kantong Darah Terkumpul
Komisi I tidak mengetahui (MoU) sewa sebagian lahan untuk jalan hauling angkutan batubar--Foto : Mardiansyah - PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id