Satpol PP Kota Palembang, Laporkan Perusakan Penyegelan Hotel ke Polisi

Satpol PP Kota Palembang, Laporkan Perusakan Penyegelan Hotel ke Polisi

Satpol PP Kota Palembang, Laporkan Perusakan Penyegelan Hotel ke Polrestabes Palembang--Foto : Yadi - PALTV

PALEMBAG, PALTV.CO.ID - Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Budi Ritonga, bersama anggota Satpol PP lainnya melaporkan perusakan segel yang terjadi di Hotel Parkside's ke Polrestabes Palembang pada Jum'at (3/1/2025) malam.

Kejadian bermula pada Selasa (5/11/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Budi Ritonga dan tim Satpol PP melakukan penyegelan di Hotel Parkside's yang terletak di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Penyegelan dilakukan karena bangunan hotel tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, pada Selasa (31/12/2024), pihak hotel diketahui membuka segel tanpa alasan yang jelas dan kembali beroperasi.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Launcing Program Rantang untuk Warga Miskin

BACA JUGA:400 Peserta PPPK Jalani Tes Kesehatan di RSJ Ernaldi Bahar Palembang.


Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Budi Ritonga, --Foto : Yadi - PALTV

"Awalnya saya bersama anggota melakukan penyegelan pada hari itu, tetapi pada tanggal 31 Desember, Hotel Parkside's membuka segel dan kembali beroperasi," ujar Budi Ritonga.

Budi Ritonga bersama anggotanya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. "Saya berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dan pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan adanya laporan yang diterima dari pihak Satpol PP mengenai dugaan perusakan segel di Hotel Parkside's, dengan dugaan pelanggaran sesuai Pasal 232 ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

"Laporan dari pihak Satpol PP telah diterima dan akan diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ungkap AKP Hery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id