Larangan Kantong Plastik di Palembang, Apa Kata Penggiat Lingkungan?
Larangan penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha di Palembang yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2024 mulai mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, terutama penggiat lingkungan.-Foto/Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Larangan penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha di PALEMBANG
yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2024 mulai mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, terutama penggiat lingkungan.
Untuk mewujudkan kebijakan ini secara efektif, sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agar perubahan pola pikir terkait penggunaan kantong plastik dapat tercapai.
Menurut Syalfitri, S.E., CHt, S.Psi, seorang aktivis lingkungan, edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama dalam mengurangi ketergantungan pada kantong plastik.
BACA JUGA:Kabar Baik! PLN UID S2JB Kawal Keamanan Kendaraan Listrik Saat Nataru
"Sosialisasi yang intens sangat penting agar masyarakat memahami pentingnya mengelola kantong
plastik dan beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti kantong berbahan kain atau kertas," jelasnya.
Namun, Syalfitri juga menambahkan bahwa penggunaan kantong plastik masih sulit dihindari dalam beberapa situasi tertentu.
Oleh karena itu, perubahan kebiasaan masyarakat tidak bisa terjadi dalam waktu singkat dan memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha.
Syalfitri, S.E., CHt, S.Psi, seorang aktivis lingkungan-Foto/Luthfi-PALTV
"Pelaku usaha juga harus mendukung kebijakan ini dengan menyediakan alternatif yang lebih ramah lingkungan," tegasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan pengurangan penggunaan kantong plastik memerlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor usaha.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan masyarakat Palembang dan secara bertahap mengurangi dampak negatif plastik terhadap lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: