Resmi Diterapkan! Tarif Paspor Baru di Sumsel, Ini Rincian Biayanya

Resmi Diterapkan! Tarif Paspor Baru di Sumsel, Ini Rincian Biayanya

Dua Kantor Imigrasi di Sumatera Selatan, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, resmi menerapkan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan keimigrasian mulai 17 Desember 2024. --foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: