Kesbangpol Banyuasin Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017

Kesbangpol Banyuasin Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017

Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banyuasin, gelar sosialisasi permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan di ruang rapat Kesbangpol Ban-foto/Ridho Illahi-PALTV

"Tentunya yang saya tekankan kepada ormas yaitu kolaborasi dan komunikasi agar ormas dan pemda bisa memberikan dampak yang sangat positif untuk kabupaten Banyuasin" ucap Erwin Ibrahim


Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banyuasin, gelar sosialisasi permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan di ruang rapat Kesbangpol Ban-foto/Ridho Illahi-PALTV

Pemerintah daerah memberikan dukungan berupa sosialisasi agar Organisasi masyarakat menjadi organisasi yang legal sehingga bisa menjadi patner pemerintah dalam membangun daerah.

"Hari ini sebagai contoh kita melakukan sosialisasi sebagi bentuk dukungan pemerintah daerah agar organisasi masyarakat menjadi organisasi yang legal sehingga bisa menjadi patner pemerintah dalam membangun Banyuasin" tutupnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: