Viral Pasien RS Bari Palembang Keluhkan Pelayanan, Inpektorat Akan Panggil Pimpinan RSUD Bari

Viral Pasien RS Bari Palembang Keluhkan Pelayanan, Inpektorat Akan Panggil Pimpinan RSUD Bari

Gedung IGD RSUD Bari palembang-Foto/Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Terkait viralnya video di media sosial tentang salah satu Pasien di Rumah

Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang, yang marah di depan ruang rawat inap, lantaran diduga tidak puas dengan pelayanan pihak Rumah Sakit.

Ditemui pada Rabu 4 Desember 2024, Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamia Haryanti menegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap Pimpinan RSUD Bari Palembang, untuk dimintai keterangan,

guna tindak lanjut, lantaran Inspektorat kota Palembang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan Pelayanan Publik.

BACA JUGA:Langkah Strategis! 101 Pejabat Baru Kemenkumham Sumsel Resmi Dilantik

BACA JUGA:Siaga Tim Medis, Bagaimana Kemenkumham Sumsel Hadapi Risiko Tes Kesamaptaan Kerap Keram?

“kami dari Inspektorat, akan melakukan pemanggilan terhadap Pimpinan RSUD Bari, baik itu Direktur, maupun Wakil Direktur, untuk dimintai keterangan dalam menindaklanjuti berita yang viral ini.

karena kami Inspektorat punya tugas mengawasi semua pelayanan Publik di Palembang.” Kata Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamia Haryanti.

Dengan adanya kasus viral ini, Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamia Haryanti berharap agar masyarakat untuk bisa memahami adanya prosedur yang harus dilakukan pelaku pelayanan publik,


Terkait viralnya video di media sosial tentang salah satu Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang, yang marah di depan ruang rawat inap, lantaran diduga tidak puas dengan pelayanan pihak Rumah Sakit.-Foto/Sandy Pratama-PALTV

dan bagi pelaku pelayanan publik juga diharapkan untuk lebih responsif terhadap masyarakat yang meminta pelayanan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamia Haryanti-Foto/Sandy Pratama-PALTV

“kami berharap Masyarakat untuk mengerti adanya standar prosedur yang harus ditaati pelaku pelayanan publik.

Pelaku pelayanan publik juga diminta responsif terhadap pelayanan masyarakt, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.” Ungkap Kepala Inspektorat kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: