Penghapusan Denda, Serapan Pajak Palembang Capai 34,16 Persen

Penghapusan Denda, Serapan Pajak Palembang Capai 34,16 Persen

Sejak tanggal 1 Mei hingga 30 Juni 2023, Pemerintah Kota Palembang memberlakukan program penghapusan denda pajak, Kamis (15/6/2023).-Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Terhitung sejak tanggal 1 Mei hingga 30 Juni 2023, Pemerintah Kota PALEMBANG memberlakukan program penghapusan denda pajak, guna meningkatkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Terkait hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan, yang ditemui pada Kamis 15 Juni 2023 menjelaskan, semenjak program penghapusan denda pajak diberlakukan, animo wajib pajak terutama yang selama ini terkendala denda mulai memenuhi kewajibannya.

Saat serapan pajak mulai meningkat ke angka 30 persen, dan ditargetkan hingga akhir masa program penghapusan denda pajak dapat kembali meningkat, mengingat masih banyak wajib pajak yang memilih membayarkan pajak hingga jatuh tempo.

“Pemutihan itu adalah pemutihan denda ya, jadi kita menghapuskan denda seluruh pajak yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Palembang. Alhamdulillah banyak yang selama ini terkendala dengan besarnya denda untuk membayar pajak, memanfaatkan momen ini. Efeknya cukup besar, namun kembali lagi, kalau kita melihat persentase, karena ini pajak tahunan banyak memanfaatkannya, namun banyak juga yang menunggu batas tempo,” terang Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan.

BACA JUGA:Keunikan Jengkol, Makanan Umum Indonesia yang Kontroversial

BACA JUGA:Tahukah Kamu bahwa Umbut Kelapa Bukan Hanya Cemilan, Tapi Juga Bahan Makanan Mahal


Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan.-Sandy Pratama-PALTV

Berdasarkan data Bapenda Kota Palembang hingga 14 Juni 2023, penerimaan pajak di sebelas sektor sudah mencapai 34,16 persen dari target serapan pajak Kota Palembang tahun 2023 sebesar Rp1.239.737.000.000.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv