Mau Beli iPhone 16 di Singapura atau Malaysia? Ini Cara Hitung Pajak IMEI dan Prosedurnya!

Mau Beli iPhone 16 di Singapura atau Malaysia? Ini Cara Hitung Pajak IMEI dan Prosedurnya!

Cara Hitung Pajak IMEI Beli Iphone--Foto : Freepik.com@freepik

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengonversi harga tersebut ke mata uang USD, karena nilai pajak dihitung berdasarkan kurs dolar AS. Dengan kurs yang berlaku saat ini, SGD 1.299 setara dengan USD 1.006.

 

Berikut ini rincian langkah-langkah perhitungan pajak IMEI untuk iPhone 16:

1. Kurs pajak yang berlaku: Kurs yang digunakan adalah Rp 15.300 per USD.

2. Pembebasan bea masuk: Ada pembebasan pajak untuk barang senilai USD 500 yang dibeli dari luar negeri.

3. Harga barang: Harga iPhone 16 adalah USD 1.006.

BACA JUGA:Betah Pakai iPhone? Cek 8 Alasan yang Bikin Pengguna Nggak Mau Pindah!

BACA JUGA:iPhone 16 Rilis, iPhone 13 Turun Harga? Cari Tahu di Sini!

 

Untuk menghitung Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM), digunakan rumus berikut: (Harga Barang - Pembebasan) x Kurs. Jadi, (1.006 - 500) x Rp 15.300 = Rp 7.741.800.

Langkah berikutnya adalah menghitung bea masuk dan pajak lainnya:

- Bea Masuk: Bea masuk dihitung sebesar 10% dari NDPBM, yaitu Rp 7.741.800 x 10% = Rp 774.180.

- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): PPN dihitung sebesar 11% dari (NDPBM + Bea Masuk), yaitu (Rp 7.741.800 + Rp 774.180) x 11% = Rp 937.000.

- PPh (Pajak Penghasilan): PPh dihitung sebesar 10% dari (NDPBM + Bea Masuk), yaitu (Rp 7.741.800 + Rp 774.180) x 10% = Rp 852.000.

Total pajak IMEI yang harus Anda bayarkan untuk iPhone 16 varian 128 GB adalah Bea Masuk + PPN + PPh = Rp 2.564.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber