Nanas Prabumulih! Langkah Kemenkumham Sumsel Menuju Perlindungan Indikasi Geografis!
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, telah melakukan pendampingan untuk pendaftaran Nanas Prabumulih sebagai Indikasi Geografis. Kegiatan ini dilaksanak--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel
Ika menekankan bahwa Indikasi Geografis akan dilindungi selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang mendasarinya tetap terjaga.
Ia menjelaskan bahwa setelah pengajuan permohonan, akan ada beberapa tahapan seperti pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat oleh
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, telah melakukan pendampingan untuk pendaftaran Nanas Prabumulih sebagai Indikasi Geografis--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel
Tim Ahli Indikasi Geografis dari DJKI. Ika juga mengingatkan agar Balitbangda Prabumulih dan MPIG mempersiapkan dengan baik untuk setiap tahapan tersebut.
Acara ini ditutup dengan penyerahan simbolis Bukti Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis Nanas Prabumulih Nomor E-IG.05.2024.000049 dari Ika Ahyani Kurniawati kepada Ketua MPIG Nanas Prabumulih.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni, Kepala Subbidang
Pelayanan Kekayaan Intelektual M. Ferdi Pebriadi, Ketua MPIG Nanas Prabumulih Agus Jali beserta pengurus dan anggota, serta perwakilan dari Dinas Pertanian dan perangkat daerah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber