Ditjen HAM Tegaskan Pemantauan Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di Sesuai Inpres 2023

Ditjen HAM Tegaskan Pemantauan Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di  Sesuai Inpres 2023

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

PALTV.CO.ID- Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menegaskan bahwa pemerintah tetap menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 terkait rekomendasi penyelesaian non-yudisial

Pelanggaran HAM berat. Pada Rabu, 4 September 2024, Direktorat Jenderal HAM bersama Pemerintah

Provinsi Palu memantau implementasi rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM non-yudisial di Sulawesi Tengah.

Dhahana menyatakan komitmen pemerintah dalam melaksanakan program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat, termasuk peristiwa 1965/1966.

BACA JUGA: Minus Jordi Amat, Timnas Indonesia Siap Curi Poin di Kandang China

BACA JUGA:Yamaha R1 dan R1M Akan Hilang Selamanya di Eropa?

Tahap pertama dari program ini telah dilaksanakan pada 14 Desember 2023, dengan bantuan kepada 450 orang yang terdiri dari korban, keluarga korban, dan ahli waris dari 145 keluarga korban langsung.

Program-program yang sudah berjalan mencakup pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan, dan santunan hari raya.

Meski begitu, beberapa program pemulihan belum terlaksana, seperti pemulihan hak atas perumahan untuk 79 keluarga korban, hak atas pendidikan bagi 4 orang, serta hak atas ekonomi yang akan

didukung oleh Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Pertanian. Dhahana juga

menyebutkan rencana pembangunan memorialisasi sebagai bentuk pembelajaran bagi generasi baru, yang masih memerlukan kajian lebih lanjut.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung kelanjutan program pemulihan ini dengan penganggaran yang lebih baik, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan bagi korban peristiwa

1965/1966. Pemantauan Direktorat Jenderal HAM juga melibatkan pertemuan dengan Solidaritas

Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) sebagai bagian dari upaya memperkuat penghormatan dan perlindungan HAM di Indonesia, sesuai amanat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: