Jika Alami Kedaruratan, Warga OKI Bisa Hubungi OKI Siaga di Nomor 112

Jika Alami Kedaruratan, Warga OKI Bisa Hubungi OKI Siaga di Nomor 112

Pemkab OKI luncurkan layanan darurat OKI Siaga 112 yang mencakup berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat OKI, Sabtu (12/10/2024).--Dokumentasi Humas Pemkab OKI

OKI, PALTV.CO.ID - Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini bisa mengakses layanan panggilan darurat yang disiapkan pemerintah.

Jika membutuhkan penanganan darurat, masyarakat di OKI dapat menghubungi layanan darurat di nomor 112.

Layanan panggilan darurat itu baru saja diluncurkan Pemkab OKI pada hari Sabtu (12/10/2024), tepat sehari setelah Kabupaten OKI berusia 79 tahun.

"Hari ini kita meluncurkan panggilan 112 darurat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat Ogan Komering Ilir," ucap Pj Sekda OKI M Refly.

BACA JUGA:61 SMP Negeri di Palembang Alami Kerusakan, Ini Kata Dinas Pendidikan Kota Palembang

BACA JUGA:Proses Pengeringan Lama, Pengrajin Gerabah di Palembang Kesulitan Ketika Masuk Musim Hujan

Di dalam layanan OKI Siaga 112 itu, Refly mengatakan tersedia panggilan kedaruratan untuk keadaan yang mendesak. Seperti bantuan penanganan kebakaran, banjir hingga layanan perempuan dan anak.

"Insya’ Allah beroperasi 24 jam. Melayani saat terjadi kedaruratan yang benar-benar panik seperti kebakaran, banjir, sampai layanan perempuan dan anak," tutur M Refly.

Tahap awal OKI Siaga 112 melingkupi layanan darurat kebakaran oleh Satpol PP dan Damkar, layanan Dinas Kesehatan, Lingkungan Hidup (persampahan), dan Kebencanaan BPBD.

Kemudian ada pula layanan Ketertiban Lalu Lintas, layanan Dinas Perhubungan, layanan Dinas Sosial, Kedaruratan Narkoba (BNN), hingga layanan perempuan dan anak melalui Dinas PPPA.

BACA JUGA:Hukum Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan Dalam Islam

BACA JUGA:Yamaha YZF-R9 Generasi Terbaru Mulai Mengaspal dengan Harga Rp210 Jutaan


Warga OKI bisa hubungi OKI Siaga di nomor 112 jika mengalami kedaruratan, Sabtu (12/10/2024).--Dokumentasi Humas Pemkab OKI

Selain panggilan kedaruratan, lanjut Pj Sekda OKI M Refly, layanan tersebut dapat diperluas ke pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, bidang usaha, serta perizinan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: