Keluarga Korban Kecewa dengan Vonis Majelis Hakim Terhadap 4 ABH Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa

Keluarga Korban Kecewa dengan Vonis Majelis Hakim Terhadap 4 ABH Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa

Keluarga dan Kuasa Hukum korban kecewa dengan vonis Majelis Hakim terhadap 4 ABH terdakwa pembunuhan dan rudapaksa, Kamis (10/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang vonis empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)  terdakwa pembunuhan dan rudapaksa korban siswi SMP inisial AA di TPU Talang Kerikil Palembang, diselenggarakan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu.

Majelis Hakim yang diketuai Edward membacakan dakwaan terhadap terdakwa IS (16) dengan hukuman penjara 10 tahun di LPKA Kelas I Palembang dan 1 tahun pelatihan di LPKS Dharmapala Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa ABH IS  dengan pidana mati.

Sementara itu, tiga terdakwa ABH inisial MZ (13), NS (12), dan AS (12) dalam dakwaannya Majelis Hakim memvonis mereka dengan pembinaan dan pelatihan selama 1 tahun di LPKS Dharmapala Indralaya dan membayar biaya perkara senilai Rp5.000.

BACA JUGA:1 dari 4 ABH Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Dituntut Pidana Mati oleh JPU

BACA JUGA:JPU Hadirkan Saksi Ahli, Kuasa Hukum 4 ABH Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Hadirkan 4 Saksi


Terdakwa ABH IS mendengarkan putusan Majellis Hakim, Kamis (10/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim untuk empat terdakwa ABH tersebut, Kuasa Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Mendengar vonis dari Majelis Hakim terhadap keempat terdakwa ABH tersebut, Safarudin selaku Ayah korban AA, tampak sangat kecewa dan kesal. Bahkan Marlina, Bibi korban, menangis mendengar putusan tersebut.


Zahra Amalia, Kuasa Hukum korban AA, Kamis (10/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Sementara itu, Kuasa Hukum korban AA, Zahra Amalia, mengaku sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim dikarenakan sangat berbanding jauh dengan tuntutan JPU, yang menuntut IS hukuman mati dan menuntut  MZ penjara 10 tahun, serta NS dan AS masing-masing 5 tahun penjara. 

"Saya sangat menyayangkan terhadap putusan tersebut, apalagi IS merupakan pelaku utama hanya divonis 10 tahun penjara, sedangkan tiga lainnya hanya diputus 1 tahun pembinaan. Padahal mereka ini terbukti mengakui perbuatannya melakukan kejahatan," ucap Zahra Amalia usai sidang putusan.

BACA JUGA:JPU Akan Hadirkan Semua Saksi pada Sidang 4 ABH Terdakwa Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP

BACA JUGA:JPU Tolak Eksepsi 4 Terdakwa ABH, Sidang Perkara Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP Tetap Berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv