Beberapa Perkara Ini Termasuk Gharar, Transaksi yang Dilarang dalam Islam
Perkara Ini Termasuk Gharar,--Foto : Freepik.com@freepik
Dalam sistem transaksi jual beli perkara gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil.
Padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah/2:188, yang artinya:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” [Al-Baqarah/2:188]
Transaksi gharar ini mirip dengan transaksi yang ada unsur manipulasi atau sama dengan perjudian. Dalam buku berjudul Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, umumnya jual beli gharar mengandung unsur ketidakpastian.
BACA JUGA:Rasa Haru 433 Jemaah Umroh Holiday Angkasa Wisata Menyelesaikan Rukun Umroh di Mekkah
BACA JUGA:Pendeta Australia yang Mengabdi Gereja 45 Tahun Putuskan Masuk Islam
Sesuai hukum ekonomi syariah, gharar adalah transaksi yang bisa merusak sebuah akad. Ini karena ekonomi Islam mengatur sedemikian rupa tentang nilai-nilai keadilan sebagai prinsip pokok untuk landasan kegiatan ekonomi, sehingga tidak merugikan pihak lainnya.
Berikut ini beberapa perkara dalam transaksi yang termasuk dalam gharar, yang telah paltv.disway rangkum dari berbagai sumber.
Jual Beli Barang yang Tidak Jelas:
Perkara yang termasuk gharar contohnya antara lain, menjual barang di dalam kotak dan si pembeli tidak tahu isinya, jual beli terhadap buah-buahan yang masih melekat di pohonnya yang belum siap dikonsumsi, menjual atau membeli anak domba yang masih ada di dalam perut ibunya, dan menjual burung yang terbang di udara.
BACA JUGA:Pendeta Australia yang Mengabdi Gereja 45 Tahun Putuskan Masuk Islam
BACA JUGA:Ini Ganjaran Bagi Pelaku Namimah atau Adu Domba dalam Islam
Akad di atas mengandung unsur spekulasi. Bila salah satu pihak mendapatkan keuntungan, maka pihak lain mengalami kerugian. Inilah hakikat gharar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber