Cara Mudah Urus Izin Jasa Boga, Aman dan Legal

Cara Mudah Urus Izin Jasa Boga, Aman dan Legal

Cara Mudah Urus Izin Jasa Boga, Aman dan Legal--Foto : indonesia.go.id/Antara

Setelah situasi pandemi mereda, permintaan layanan katering kembali meningkat seiring dengan kembalinya kegiatan seperti acara kantor, pesta pernikahan, konser, dan event besar lainnya.

 

Persyaratan Perizinan Bisnis Jasa Boga

Untuk memulai bisnis jasa boga, pelaku usaha harus melengkapi sejumlah perizinan penting. Berikut adalah daftar perizinan yang wajib dimiliki:

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) NPWP merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas pajak bagi pelaku usaha.

Dokumen ini diperlukan sebagai syarat untuk mengurus perizinan lainnya. NPWP dapat diperoleh secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

BACA JUGA: Revolusi Aerodinamika Kendaraan, Inovasi Teknologi Terbaru yang Mengubah Industri Otomotif

BACA JUGA:Kia Sonet 2024 Resmi Meluncur! Desain Baru dan Fitur Canggih yang Bikin Takjub!

Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB adalah identitas utama bagi pelaku usaha yang diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

NIB juga berfungsi sebagai pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI). Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha perlu membuat akun OSS dan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs OSS.

Sertifikasi Standar Usaha Sertifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa usaha katering yang dijalankan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Sertifikasi ini dapat diajukan melalui sistem OSS.

Sertifikasi Laik Sehat Kebersihan dan sanitasi adalah faktor penting dalam bisnis katering. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha jasa boga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (SLHSJ), yang dapat diperoleh melalui Dinas Kesehatan setempat.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dengan Modus Dirental Teman

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Kukuhkan 73 Desa dan Kelurahan di Lahat Menuju Sadar Hukum

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: indonesia.go.id