Diduga Serobot Lahan Almarhum Bayumi, Haryanto Ditangkap Polda Sumsel

Diduga Serobot Lahan Almarhum Bayumi, Haryanto Ditangkap Polda Sumsel

Tampang pelaku Haryanto yang ditangkap Unit I Jatanras Polda Sumsel--Foto : Dok Unit I Jatanras Polda Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Diduga serobot lahan milik Almarhum Bayumi di Jalan Talang Jering

Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel, Haryanto diciduk Anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Akibat penyerobotan lahan seluas 78 hektar tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi membenarkan penangkapan pelaku.

BACA JUGA: Ingin Mobil Aman Maksimal? Ini Panduan Lengkap Memilih Teknologi Keselamatan Terkini

BACA JUGA:Tampilan Perdana Audi A3 Sedan 2025: Lampu Depan yang Dapat Dikustomisasi

"Benar pelaku sudah ditangkap satu orang, nanti kita akan koordinasikan dulu dengan direktur ya," Ujarnya pada Kamis, 12 September 2024.

Sementara itu dilain pihak, Kuasa Hukum keluarga Almarhum Bayumi, Elisa Rahmawati, SH mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menangkap satu pelaku.

"Alhamdulillah satu orang pelaku telah ditangkap dan saya ucapkan terimakasih telah merespon laporan klien kami," Ucapnya.

Diungkapkannya, awalnya kliennya membeli tahan pada tahun 1956 dari masyarakat sekitar dengan luas lahan sekitar 78 hektar.

BACA JUGA:Teknologi Pengisian Daya Nirkabel Tesla, Langkah Besar Menuju Masa Depan Kendaraan Listrik

BACA JUGA:BMKG Prediksi Cuaca Palembang Akan Berawan Hingga Hujan

"Klien kami mempunyai Surat Pengakuan Hak (SPH) dari tangan pertama yang dibeli.

Kemudian dikuatkan lagi dengan tapal batas dari BPN Banyuasin dan Palembang, hal itu juga diketahui BPN Provinsi dengan luas lahan sekitar 78 hektar," Ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: