Kios Pasar 16 Ilir Palembang Dirusak dan Dijarah Orang Tak Dikenal

Kios Pasar 16 Ilir Palembang Dirusak dan Dijarah Orang Tak Dikenal

Tangkapan layar CCTV sejumlah orang tak dikenal merusak dan menjarah kios-kios di Pasar 16 Ilir Palembang, Minggu (8/9/2024).--Dokumentasi P3SRS Pasar 16 Ilir Palembang

Selain dihancurkan atau dirusak, barang dagangan yang berada di dalam kios-kios milik pedagang juga dijarah. Selanjutnya para pedagang akan membuat laporan ke Polda Sumsel.

“Dengan adanya kejadian ini, kami akan melapor ke Polda Sumsel. Nanti kami tunggu dulu dari pihak Kepolisian, kemudian baru akan mengambil langkah selanjutnya,” tegas Muhammad Aflah.

Menurut Muhammad Aflah, semua pengrusakan yang dilakukan oleh oknum tidak dikenal terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada di setiap kios para pedagang.

“Berdasarkan informasi dari warga yang berjaga, jumlah oknum yang melakukan pengrusakan sekitar 40-50 orang. Diduga oknum tersebut bukan dari pedagang ataupun Satpam, melainkan preman,” terang Muhammad Aflah.

BACA JUGA: Festival Kekayaan Intelektual 2024 Tonggak Baru Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia

BACA JUGA:Ivena Queen Sharen Mekho: Miss Little Tionghoa Sumsel 2024 Mewujudkan Impian dan Pesona


Kios-kios di Pasar 16 Ilir Palembang yang mengalami pengrusakan oleh orang tak dikenal, Minggu (8/9/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

Sebagai warga, lanjut Muhammad Aflah, para pedagang mengaku kecewa dengan Pj Walikota Palembang, terutama dengan adanya tindakan pengrusakan dan penjarahan yang dilakukan oleh oknum tidak dikenal ini.

“Kami ini merupakan rakyat Palembang. Tolong diperhatikan jangan menggunakan cara seperti ini. Kalau memang mau melakukan relokasi, pedagang sudah menjanjikan dan Pj Walikota juga sudah berjanji untuk membentuk Tim Terpadu,” ucap Muhammad Aflah.

Namun, relokasi yang dilakukan justru secara paksa menggunakan kekerasan. Hal itu menimbulkan kekecawaan dari para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang.

Diketahui, pedagang Pasar 16 Ilir Palembang menolak untuk direlokasi. Mereka meyakini Surat Kepemilikan Kios berupa SHMSRS kuat secara hukum.

BACA JUGA:Petualangan Musim Panas dengan Audio Design of Naples dan Hertz Marine: Nikmati Suara Terbaik di Laut!

BACA JUGA:Tips Merawat Lampu Rem Motor Agar Lebih Awet untuk Keamanan Berkendara

Sementara, pihak pengelola yang ditunjuk oleh Perumda Pasar Palembang Jaya, yaitu PTBCR menyebut Sertifikat Hak Milik pedagang sudah kedaluwarsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv