Kesal di-PHP, Penjual Ponsel Pintar Habisi Nyawa Pelajar SMA

Kesal di-PHP, Penjual Ponsel Pintar Habisi Nyawa Pelajar SMA

Tersangka mengaku sakit hati karena di-PHP (Pemberi Harapan Palsu) oleh korban Dien Juliansah yang sebelumnya ingin membeli ponsel pintar milik tersangka, Sabtu (10/6/2023).-Benny Firdaus-PALTV

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Tidak sampai 24 jam tersangka pembunuhan siswa SMA yang penuh luka tusukan di sekujur tubuh terungkap.

Satreskrim Polres Prabumulih meringkus pelaku Robialshah alias Iyal (19) tak jauh dari tempat tinggalnya, di Desa Cinta Kasih II Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim pada hari Sabtu, 10 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Usai pelaku ditangkap pihak kepolisian, terungkap motif pembunuhan yang dilakukan Robialshah. Tersangka mengaku sakit hati karena di-PHP (Pemberi Harapan Palsu) oleh korban Dien Juliansah yang sebelumnya ingin membeli ponsel pintar milik Tersangka.

Pelaku yang memiliki hubungan pertemanan dengan korban mengatakan, sehari sebelum jasad Dien Juliansyah ditemukan atau Kamis, 8 Juni 2023, mereka berdua sempat COD  (Cash On Delivery) atau bertemu untuk bertransaksi di Simpang Niru.

BACA JUGA:Siswa SMA Tewas dengan Puluhan Tusukan, Sebilah Pisau Ditemukan di Lokasi

BACA JUGA:Kembali Viral! SBY Secara Tegas Sebut Dirinya Bukan Bawahan Jokowi

Sesampai di lokasi, keduanya sepakat untuk kembali melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor menuju Kota Prabumulih, tepatnya di Flyover Patih Galung.

Tiba di lokasi COD kedua, Robialshah sempat menanyakan kembali kepada korban apakah jadi atau tidak membeli ponsel pintar seharga Rp1.500.000.

Mendapati jawaban korban yang tidak pasti serta marah-marah, pelaku menjadi kesal. Korban akhirnya ditusuk dari belakang berkali-kali oleh pelaku saat hendak buang air kecil di Simpang Empat Patih Galung. Ironisnya, korban Dien Juliansyah yang masih duduk di bangku SMA kelas 2, dibunuh menggunakan pisau miliknya sendiri yang direbut pelaku.

"Dio ini katonyo nak beli HP aku, jadi kami ke Prabu lah untuk backup data. Tapi sampe Flyover Prabu dio ini dak sepakat dengan HP aku sehargo Rp1,5 juta. Jadi oleh aku kesal dio dak jadi beli samo aku tesinggung oleh dio ngomong kasar, jadi aku tujah dari belakang pas dio stopke motornyo di pinggir jalan (lokasi TKP, red)," ujar tersangka.

BACA JUGA:Tiket Konser Aldi Taher Bertajuk Tribute To Coldplay Ludes Terjual, Netizen Heboh

BACA JUGA:Sensasi Seruput Kopi Rp9.000, Anda Bisa Dapatkan Pemandangan yang Menakjubkan di Apek Sekanak

Sementara Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasatreskrim Polres Prabumulih Iptu Mas Supriyatno menambahkan, atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv