Menilik Hukum Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Islam
Pandangan Islam mengenai hukum nikah beda agama seorang Muslim dengan non-Muslim.--freepik.com/@wirestock
Lantas, bolehkah menikah beda agama menurut pandangan Islam dan bagaimana hukumnya?
Rasulullah SAW mengingatkan agar seorang Muslim dalam menentukan pilihan jodoh tidak hanya melihat hal-hal yang bersifat duniawi, tetapi harus memperhatikan keimanan juga.
Sebab, tuntunan pertama dan utama yang diberikan oleh Allah SWT kepada manusia untuk mendirikan rumah tangga adalah keimanan.
BACA JUGA:Amalan-amalan Ringan Namun Berpahala Besar, Yuk Amalkan!
BACA JUGA:Anak Kecil Dilarang Keluar Rumah di Waktu Maghrib, Ini Alasannya Menurut Pandangan Islam
Sebagaimana Ibnu Majah meriwayatkan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, karena bisa jadi kecantikannya mengundang malapetaka. Janganlah kalian menikahi perempuan karena hartanya, karena bisa jadi harta bendanya akan membuatnya bertindak semena-mena. Nikahilah perempuan karena agamanya. Sungguh, budak hitam yang beragama itu lebih baik," (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim).
Sebenarnya, pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim, atau pernikahan beda agama, sudah diterangkan hukumnya dalam firman-firman Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Dilansir dari laman NU Online, Al-Qur’an secara tegas melarang pernikahan antara seorang Muslim baik laki-laki maupun perempuan dengan orang yang berbeda keyakinan dalam hal keimanan.
BACA JUGA:Beberapa Amalan Sunah pada Hari Jumat ini Ternyata Mempunyai Banyak Pahala, Yuk Amalkan!
BACA JUGA:Ingin Salat Lebih Khusyuk? Cobalah Lakukan Kiat-kiat Berikut Ini!
Pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim, atau pernikahan beda agama, sudah diterangkan hukumnya dalam firman-firman Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an.--freepik.com/@freepik
Mengenai larangan ini, Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 221, yang artinya:
"Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang beriman itu lebih baik daripada perempuan musyrik walaupun dia menarik hatimu, dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik daripada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, dan Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS Al-Baqarah: 221)
Selain itu, mengutip dari laman kemenag.go.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa tentang larangan pernikahan beda agama Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, yang menyatakan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber