Pengamat Politik: KPU Harus Jalankan Aturan Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Pengamat Politik: KPU Harus Jalankan Aturan Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Pengamat Politik Ade Indra Chaniago berpendapat bahwa KPU harus menjalankan aturan Pilkada sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (24/8/2024).-Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dibuka Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Menjelang pendaftaran Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perubahan ambang batas hasil perolehan suara partai politik untuk pencalonan Kepala Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menimbulkan berbagai macam polemik di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Ade Indra Chaniago megatakan bahwa putusan MK tersebut menjadi kado terindah untuk Indonesia sebagai negara demokrasi.

BACA JUGA:Warga Khawatir Sudah 4 Kali Kebakaran Lahan di Dekat Perumahan Citra Indah Residen Palembang

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Palembang Himpun Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Paspor Rp19 Miliar

Menurut Ade Indra Chaniago, putusan MK membuat suara partai politik akan dihitung meski tidak mendapatkan kursi di parlemen.

"Ini kado terindah di usia bangsa ini karena selama ini kita tahu partai ikut Pemilu tidak dapat kursi suaranya tidak dihitung. Kalau kita bicara konstitusi, kita harus berterima kasih kepada MK. Artinya suara masyarakat dihitung secara keseluruhan tidak ada yang diabaikan," ujar Ade Indra Chaniago di Palembang pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan oleh MK sebagai syarat pencalonan Kepala Daerah.

"KPU harus tunduk. Kita sebagai negara hukum, putusan itu merupakan produk hukum. Di konstitusi kita jelas hasil putusan MK final dan mengikat sehingga harus dijalankan segera. Tidak ada aturan melebihi itu dan ini harus dijalankan segara," ucap Ade Indra Chaniago.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Melalui Sosialisasi Manfaat dan Bahaya Listrik

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi Lepas 382 Atlet PON XXI Aceh-Sumut 2024

Dengan hadirnya putusan MK, lanjut Ade Indra Chaniago, dapat menjadikan pelaksanaan Pilkada di Indonesia berjalan secara demokratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: