Sinergi Kemenkumham dan Polda Sumsel, Penyuluh Hukum Madya Berikan Materi Hukum

 Sinergi Kemenkumham dan Polda Sumsel, Penyuluh Hukum Madya Berikan Materi Hukum

Sinergi Kemenkumham dan Polda Sumsel, Penyuluh Hukum Madya Berikan Materi Hukum--foto/ dokumentasi Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, Nursyiah, menjadi narasumber dalam acara bertema "Peniadaan Kekerasan dalam Penyidikan dengan Perspektif HAM" yang diadakan di Aula Gedung Presisi Lt. 7 Mapolda Sumsel pada Rabu (17/07).

Acara Rakernis ini dihadiri oleh 400 peserta yang terdiri dari Kasi Kum dan jajaran Polres, Kasat Reskrim dan jajaran, Kasat Narkoba dan jajaran, Penyidik Dir Narkoba, Penyidik Dir Khusus, serta Penyidik Bidkum Sumatera Selatan.

Nursyiah menyampaikan materi tentang pelaksanaan penyidikan yang berperspektif HAM. Menurutnya, hak asasi manusia (HAM) adalah hak mendasar yang melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Intinya adalah HAM merupakan hak dasar manusia yang harus dihormati, dan penyidikan yang bernuansa HAM tidak boleh melibatkan kekerasan," ujar Nursyiah.

BACA JUGA:HUT Sumsel ke-78: BRI Kanca Palembang A Rivai Persembahkan Renovasi 2 Rumah Tak Layak Huni

Acara ini dibuka oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, dan turut dihadiri oleh narasumber lain seperti Ketua Peradi Sumsel dan Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel.

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam memberikan pelayanan HAM terbaik kepada masyarakat Sumsel.

"Kami siap melayani masyarakat yang membutuhkan informasi dan konsultasi terkait Hak Asasi Manusia. Kami juga berkomitmen untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan HAM serta selalu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan Hak Asasi Manusia," tutur Dr. Ilham Djaya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: