Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Minta ASN di Lingkungan Pemprov Sumatera Selatan Netral pada Pilkada 2024

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Minta ASN di Lingkungan Pemprov Sumatera Selatan Netral pada Pilkada 2024

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi minta ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan netral pada Pilkada 2024, Senin (15/7/2024).-Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024 mendatang, Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi minta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar menjaga netralitas.

Berdasarkan amanat Undang-Undang, lanjut Elen Setiadi, ASN harus bersikap netral pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

"Kita arahkan ASN sesuai yang diatur Undang-Undang. Kalau Pilkada, kita ASN seluruh pejabat dan staf harus netral. Kalau tidak netral akan ada pemeriksaan, sanksi dan lain sebagainya," kata Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada hari Senin, 15 Juli 2024.

Menurut Elen Setiadi, apabila ada pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan Pemprov Sumsel, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA:Truk Pengangkut Gas 3 Kilogram Terbakar di Tengah Kemacetan Jalintim Palembang-Betung

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi di Palembang 2024 Dimulai Hari Ini, Catat Jenis Pelanggarannya!


Elen Setiadi, Pj Gubernur Sumatera Selatan, Senin (15/7/2024).-Ekky Saputra-PALTV

Sanksi tersebut, sambung Pj Gubernur Sumsel, mulai dari sanksi teguran, administrasi, hingga sanksi pemberhentian sebagai ASN di lingkungan Pemprov Sumsel.

"Sanksinya ada berupa sanksi teguran. Kemudian ada juga sanksi administratif. Bahkan mungkin yang paling berat dikeluarkan sebagai ASN," terang Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

Menurut Elen Setiadi, menjelang Pilkada di Sumatera Selatan, hingga saat ini ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetap menjaga netralitas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv