Operasi Patuh Musi di Palembang 2024 Dimulai Hari Ini, Catat Jenis Pelanggarannya!

Operasi Patuh Musi di Palembang 2024 Dimulai Hari Ini, Catat Jenis Pelanggarannya!

Operasi Patuh Musi di Palembang 2024 Dimulai Hari Ini, Catat Jenis Pelanggarannya!-foto/Ridho Illahi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Satuan lalu lintas polrestabes PALEMBANG telah memulai operasi patuh musi 2024. operasi patuh musi sekaligus kegiatan rutin yang dilakukan oleh personil satlantas pos charitas menargetkan pengendara roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Adapun tujuan diadakannya operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Serta untuk melindungi masyarakat dari bahayanya berkendara tanpa menaati aturan.

Brigadir Ahan palius, personil satlantas pos charitas mengatakan telah melakukan kegiatan rutin sekaligus operasi patuh musi dan penertiban terhadap pelanggaran aturan lalu lintas. 

"Kita telah melakukan kegiatan rutin serta operasi patuh musi yang berlaku dari tanggal 15 hingga 28 juli. Kita akan menindak tegas terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti tidak memakai helm, berbocengan lebih dari satu orang dan lain-lain" kata Ahan Palius

BACA JUGA: Pemkot Palembang Prioritaskan Penanganan Banjir dan Sampah untuk Kota Lebih Bersih dan Aman

Personil satlantas pos charitas telah melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas berupa menerobos lampu merah serta pengendara dibawah umur. Pengendara yang melanggar aturan akan terkena sanksi berupa sanksi tilang.


Operasi Patuh Musi di Palembang 2024 Dimulai Hari Ini, Catat Jenis Pelanggarannya!-foto/Ridho Illahi-PALTV

Ahan palius juga menghimbau agar masyarakat tetap patuh terhadap hukum, taat aturan lalu lintas agar semua pengendara terhindar dari kecelakaan.


Brigadir Ahan palius, personil satlantas pos charitas-foto/Ridho Illahi-PALTV

"Jadi kami menghimbau dari pihak kepolisian untuk masyarakat untuk patuh terhadap aturan lalu lintas dan aturan hukum" tutup Ahan palius.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: