Sah! Undang-Undang Ibu Hamil Dapat Cuti 6 Bulan Ditanda Tangani Jokowi

 Sah! Undang-Undang Ibu Hamil Dapat Cuti 6 Bulan Ditanda Tangani Jokowi

Presiden jokowi saat sedang dialog dengan seorang ibu--Foto : instagram@jokowi

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Presiden Jokowi mengesahkan undang-undang nomor 4 tahun 2024, tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase kehidupan 1000 hari pertama kehidupan. 

Dimana dalam undang-undang tersebut, pekerja perempuan dapat mengajukan cuti selama 6 bulan saat melahirkan. 

Undang-undang tersebut telah ditanda tangani jokowi, pada tanggal 2 Juni 2024. Dalam UU tersebut dijelaskan ibu hamil dapat mengajukan cuti paling singkar 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya, jika mendapatkan kondisj khusus yang dikuatkan adanya surat dokter. 

Adapun kondisi yang dimaksudkan yaitu, 

Sang ibu yang alami masalah kesehatan, gangguan kesehatan atau komplikasi pasca melahirkanmelahirkan maupun keguguran.

BACA JUGA:8 Negara Rebutkan 4 Tiket Semifinal Euro 2024, Siapa Sajakah Berikut Ulasan Singkatnya !

Selain itu juga bisa sang anak yang dilahirkan kondisinya alami masalah kesehatan maupun komplikasi kesehatan maka sang ibu dapat mengajukan cuti selama 6 bulan. 

Jika dari cuti 6 bulan ibu hamil diberhentikan dari pekerjaannya, maka pemerintah pusat maupun daerah dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berikut ini ketentuan ibu hamil yang dapat mengajukan cuti selama 6 bulan :

1. Pada 3 bulan pertama secara penuh

2. Pada 3 bulan berikutnya secara penuh

3. Upah pada bulan ke 5 hingga 6 hanya diberi upah 75 %.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: