Pj Gubernur Sumatera Selatan Harus Segera Tindak Lanjuti Saran Ombudsman Soal Pelanggaran PPDB Tingkat SMA

Pj Gubernur Sumatera Selatan Harus Segera Tindak Lanjuti Saran Ombudsman Soal Pelanggaran PPDB Tingkat SMA

Pj Gubernur Sumatera Selatan harus segera tindak lanjuti saran Ombudsman soal PPDB, Sabtu (29/6/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan telah memberikan saran korektif kepada Pj Gubernur Sumatera Selatan dan pihak terlapor, terkait dugaan adanya pelanggaran pada proses PPDB Tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.

Menurut pengamat pendidikan Lukman Haris yang dijumpai pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, Pj Gubernur Sumatera Selatan harus segera mengambil keputusan atau segera menindaklanjuti saran korektif yang telah diberikan oleh Ombudsan RI Perwakilan Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan selaku Terlapor 1 dan seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri di Kota Palembang selaku Terlapor II.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan adanya pelanggaran pada PPDB SMA Negeri Jalur Prestasi di Kota Palembang.

BACA JUGA:KPUD Muara Enim Mulai Lakukan Pencocokan dan Penelitian, Dimulai dari Pemutakhiran Data Pj Bupati Ahmad Rizali

Pj Gubernur Sumsel harus segera menindaklanjuti saran tersebut. Namun, harus terlebih dahulu dianalisis. Setelah itu, Pj Gubernur memberikan keputusan sesuai dengan hasil analisis yang menjadi kewenangannya,” kata Lukman Haris.

Menurut Lukman Haris, dalam peraturan PPDB sudah lengkap dijelaskan mengenai tahapan pelaksanaan, sudah termasuk sanksi diberikan kepada pihak yang melanggar aturan.

“Dalam peraturan PPDB sudah lengkap dan dijelaskan mengenai setiap tahapan pelaksanaanya. Juga sudah termasuk sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran aturan tersebut,” terang Lukman Haris.


Lukman Haris, Pengamat Pendidikan Sumatera Selatan, Sabtu (29/6/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

Lukman Haris berharap semua pihak Penyelenggara PPDB agar dapat melaksanakan proses tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Belum Sempat Ditanggulangi, Sumur Minyak Illegal Drilling di Dusun Parung Muba Terbakar

“Semua pihak sebagai Penyelenggara PPDB ini dapat melaksanakan semua proses PPDB, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya,” tungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv