Hasil Investigasi, 911 Siswa Harusnya Tidak Lulus PPDB SMA Negeri 2024

 Hasil Investigasi, 911 Siswa Harusnya Tidak Lulus PPDB SMA Negeri 2024

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M. Adrian Agustiansyah -foto/ilham wahyudi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menemukan sebanyak 911 siswa yang seharusnya tidak lulus dalam PPDB SMA Negeri 2024 jalur prestasi. Namun, malah dinyatakan lulus pada saat pengumuman, Jum'at (28/6/2024).

Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) proses PPDB tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.

Diketahui sebelumnya Ombudsman Sumsel, telah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pada proses PPDB SMA Negeri di Kota Palembang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah mengatakan, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, diantaranya PLH Kadisdik Sumsel selaku terlapor satu dan kepala sekolah SMA Negeri di Palembang selaku terlapor dua.

BACA JUGA: PALTV Melancarkan Semangat Jumat Berbagi, Membawa Senyum Bahagia Bagi Anak Panti

"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan ditemukan sebanyak 911 siswa yang seharusnya tidak lulus. Namun malah dinyatakan lulus PPDB SMa Negeri pada jalur prestasi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M. Adrian Agustiansyah.

Adrian menjelaskan, Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan adanya ketidaksesuaian, antar lain hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak Sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com.

"Di sebagian sekolah, terdapat calon peserta didik baru yang tidak mendaftar di sekolah tersebut, namun dinyatakan lulus dalam pengumuman," ujarnya.


Hasil Investigasi, 911 Siswa Harusnya Tidak Lulus PPDB SMA Negeri 2024-foto/ilham wahyudi-PALTV

Ditambahkan Adrian, dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan Ombudsman ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak Sekolah dalam menetapkan kelulusan calon peserta didik baru di seluruh sekolah.

Untuk itu, Ombudsman Sumsel memberikan tindakan saran korektif sebagai upaya perbaikan berdasarkan temuan hasil pemeriksaan. 

Adapun tindakan korektif sebagai upaya perbaikan yaitu, meminta Pj gubernur Sumsel melalui Disdik Sumsel untuk menganulir atau melakukan tinjauan kembali atas hasil PPDB jalur prestasi SMA Negeri di Palembang.

"Penetapan peserta baru harus mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekola dan ditetapkan oleh kepala sekolah," terangnya

Selain itu, Ombudsman Sumsel meminta pengumuman hasil PPDB dilakukan secara secara transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: