Hasil Investigasi, 911 Siswa Harusnya Tidak Lulus PPDB SMA Negeri 2024
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M. Adrian Agustiansyah -foto/ilham wahyudi-PALTV
"Kami meminta Pj Gubernur Sumsel untuk melakuan evaluasi atas perilaku maladministrasi yang dilakukan oleh PLh Kadisdik Sumsel, dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumsel dan memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Ombudsman Sumsel memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada Pj Gubernur, Terlapor I dan Terlapor II untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangan kepada Ombudsman Sumsel pada setiap tahapan pelaksanaanya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


