Sengketa Aset Desa Kasai Lanjut ke Persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim

Sengketa Aset Desa Kasai Lanjut ke Persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim

Sidang keempat sengketa aset Desa Kasai digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, Senin (24/6/2024).-Yansyah-PALTV

"Selama persidangan yang digelar, pihak Tergugat 1 dari PTBRU sama sekali tak pernah menghadiri sidang, namun Majelis Hakim tetap meneruskan proses persidangan hingga saat ini," kata Khairul Saleh.

"Gugatan ini merupakan untuk kepentingan desa, karena masyarakat ingin mempertahankan aset desa yang dijual oleh Kepala Desa Kasai," sambung Khairul Saleh.

BACA JUGA: Hilangnya Penagih Koperasi di Palembang Terungkap, Korban Dibunuh dan Dicor di Dalam Distro


Majelis Hakim mulai memimpin sidang sengketa aset Desa Kasai, Senin (24/6/2024).-Yansyah-PALTV

Khairul menganggap bahwa lahan tersebut merupakan sumber pendapatan masyarakat, jadi ini penting bagi kelangsungan hidup masyarakat Desa Kasai. Jika lahan ini dijual kepada pihak konglomerat, masyarakat kehilangan sumber penghidupan.

"Lahan ini sudah dijual oleh Kades ke pihak perusahaan. Untuk mencari ikan dan bertani, masyarakat sudah tidak bisa lagi," jelasnya.

Rahmansyah Kuasa Hukum dari Wahudin yang merupakan Kepala Desa Kasai, menjelaskan bahwa lahan yang menjadi sengketa sudah dilakukan melalui jalur musyawarah dan sudah didapati kesepakatan bersama.

Rapat musyawarah dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2023 yang lalu bahwa lahan gambut seluas 500 hektare lebih itu dijual kepada pihak ketiga yaitu PTBRU. Hasil penjualan akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan Desa Kasai dan masyarakat.

BACA JUGA:Pangdam II/Sriwijaya, Lepas Tim Pembawa Bendera Merah Putih Menuju Pagar Alam Untuk Dikibarkan di Gunung Dempo

"Jelas dalam hasil kesepakatan musyawarah hasil penjualan lahan akan digunakan untuk pembangunan desa dan dibagikan kepada masyarakat," ungkap Rahmansyah.

Lahan tersebut juga berupa lahan dataran rendah yang terdiri dari rawa dan gambut yang tidak mungkin bisa dikelola oleh masyarakat.

Maka dari itu, disepakati dari hasil Musyawarah Desa bahwa lahan tersebut akan dikelola oleh pihak ketiga.

"Kita tekankan kalau pengelolaan lahan desa itu sudah melalui mekanisme hukum yang ada di Perangkat Desa Kasai," pungkas Rahmansyah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv