Lembaga Advokasi Indonesia Dugaan Kecurangan PPDB SMA di Kota Palembang ke Kejaksaan Tinggi Sumsel

Lembaga Advokasi Indonesia Dugaan Kecurangan PPDB SMA di Kota Palembang ke Kejaksaan Tinggi Sumsel

Lembaga Advokasi Indonesia Dugaan Kecurangan PPDB SMA di Kota Palembang Ke Kejaksaan Tinggi Sumsel-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Menyikapi keluhan masyarakat terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa SMA Negeri Kota Palembang

Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Rabu, (26/6/2024).

Dewan Pembina Lembaga Advokasi Indonesia, Rizal Syamsul, SH MH  mengatakan pihaknya mendatangi Kejari Sumsel untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kalo ini kita minta Kejati Sumsel untuk mengungkap suatu peristiwa korupsi yang ada di Diknas yang tidak kalah besar dampaknya kepada masyarakat," katanya.

Pihaknya melaporkan dugaan korupsi gratifikasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan Sumsel yang ada pada SMA Negeri di Kota Palembang.

BACA JUGA: Hilangnya Penagih Koperasi di Palembang Terungkap, Korban Dibunuh dan Dicor di Dalam Distro

"Dari sekian banyak sekolah di Palembang ada 22 sekolah yang hampir seluruhnya itu memberikan laporan yang setelah kita buka kolom laporan di media sosial terdapat dugaan gratifikasi sehingga yang kita laporkan suatu peristiwa dugaan korupsi gratifikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak terkait panitia PPDB," ungkapnya.

Adapun pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Ombudsman terkait data dugaan gratifikasi ini dan meminta agar Ombudsman bersikap netral dalam menjalankan fungsinya.

"Kita berkoordinasi dengan Ombudsman jadi kita crosscek data antara data kita dengan Ombudsman, kita juga minta ombudsman untuk bersikap netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujarnya.

Sehingga, pihaknya meminta agar Ombudsman Sumsel untuk memberikan data dugaan gratifikasi yang dimaksud kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang mana hasil dari temuan Ombudsman 80% terdapat kecurangan Administrasi  pada PPDB tahun 2024.

BACA JUGA:That's Not My Neighbor, Menguak Teror dari Tetangga Sebelah Rumah

"Nanti data apa yang sudah di Ombudsman kita minta Aparat Penegak Hukum meminta data tersebut ke Ombudsman atau Ombudsman pro aktif memberikan data maupun 80% persen temuan mal administrasi  PPDB tahun 2024 sehingga kita sudah serahkan ke kejaksaan tinggi sumsel dibidang tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi Indonesia Antoni, S.Kom membeberkan nilai gratifikasi tiap-tiap SMA Negeri dikota Palembang ini bervariasi mulai dari Rp5 sampai Rp15 juta.

"Kalau beredar di masyarakat gratifikasi ini ada yang bilang Rp5 juta kalau SMA Negeri favorit bisa Rp10 sampai Rp15 juta tapi memang kenyataannya seperti itu," bebernya. Ia menilai proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 ini sudah menyalahi aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: