Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Imigrasi dan LPKA Palembang

Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Imigrasi dan LPKA Palembang

Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Imigrasi dan LPKA Palembang--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Unit Pelaksana Teknis Sumatera Selatan pada Senin, 24 Juni.

“Pemantauan dan evaluasi pelayanan publik sesuai amanat Presiden yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah hal yang utama bagi seluruh instansi pemerintah, karena inti tugas kita adalah memberikan pelayanan. Hasil PEKPPP adalah evaluasi yang dilakukan oleh Kemenpan RB,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.

Ilham menjelaskan bahwa PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu instansi pemerintahan dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP). IPP ini akan menjadi salah satu komponen pengukuran Reformasi Birokrasi.

Untuk itu, Kemenkumham Sumsel telah menetapkan delapan lokus satuan kerja di wilayah kota Palembang sebagai sampel dalam evaluasi pelayanan publik. “Dua lokus pertama yang kami evaluasi adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang,” katanya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Telusuri Paten di Kampus IKEST Muhammadiyah Palembang

Dalam PEKPPP ini, evaluasi dilakukan pada beberapa indikator, meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi, konsultasi pengaduan, serta inovasi dari unit penyelenggara pelayanan.


Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Imigrasi dan LPKA Palembang--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Di satker imigrasi, evaluasi dan pemantauan dilakukan terkait ruang layanan pengambilan maupun pendaftaran paspor, area pengisian formulir paspor, tata letak dan fasilitas parkir untuk pegawai dan pengunjung, layanan paspor, serta ruangan layanan pendaftaran maupun pengambilan paspor khusus lansia dan disabilitas.


Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Imigrasi dan LPKA Palembang--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Sementara itu, di satker pemasyarakatan, ditinjau sarana ruang pendaftaran WBP, ruang kunjungan berbasis IT, layanan informasi pelayanan terpadu satu pintu, layanan penitipan makanan dan YANKOMAS, tata letak dan fasilitas parkir untuk pegawai dan pengunjung, serta poliklinik.

“Pelaksanaan PEKPPP mengacu pada PermenPANRB Nomor 29 tahun 2022 tentang PEKPPP dan Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 tahun 2023 tentang Mekanisme dan Instrumen PEKPPP. Hasil dari peninjauan ini, Kantor Wilayah akan mengusulkan Imigrasi Palembang dan LPKA Palembang menjadi satker percontohan untuk penilaian PEKPPP secara nasional oleh Kemenpan RB,” tutup Ilham.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: