Layanan AHU Tahun 2024 Kemenkumham Sumsel Optimis Capai Target PNBP
Layanan AHU Tahun 2024 Kemenkumham Sumsel Optimis Capai Target PNBP --foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel
SUMSEL, PALTV.CO.ID- Memasuki semester pertama tahun 2024, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp3,4 miliar dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Sepanjang tahun 2024 ini, kita telah menerima sebanyak 39,171 transaksi permohonan, yang mana salah satu penyumbang Penerimaan negara yang dominan berasal dari pelayanan badan hukum berupa perseroan sebanyak 15.432 pendaftar, demikian kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya melalui saluran telepon, Senin.
Selain Perseroan, layanan jenis badan hukum lain juga menyumbang PNBP berasal dari permohonan perkumpulan sebanyak 1.576, Yayasan sebanyak 5.521, lalu Perseroan perorangan sebanyak 3.398 permohonan.
Disamping itu pada layanan badan usaha pendaftaran CV masih mendominasi yakni sebanyak 15.182 permohonan, lalu FIRMA sebanyak 113 permohonan, dan Persekutuan Perdata 134 permohonan.
BACA JUGA: Kadivpas Berikan Penguatan Tusi Pemasyarakatan Saat Kunjungi UPT OKU
Lalu ada pula, pendaftaran koperasi sebanyak 141 permohonan meliputi pendirian dan perubahan, dan permohonan wasiat sebanyak 11,714 permohonan.
Sedangkan untuk permohonan kewarganegaraan sebanyak 455, dan sebanyak 202 permohonan Apostille dengan permohonan paling banyak ke negara Korea Selatan (33,17%).
Ilham juga mengatakan pihaknya optimis instansinya bisa mencapai target PNBP yang ditetapkan sebesar Rp12,6 miliar hingga penghujung 2024.
Layanan AHU Tahun 2024 Kemenkumham Sumsel Optimis Capai Target PNBP --foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel
Menurut dia, Kanwil Kemenkumham Sumsel terus meningkatkan pelayanan di bidang AHU. Terobosan Ditjen AHU yang masuk UU Cipta Kerja, yakni perseroan perorangan menjadi salah satu faktor peningkatan permohonan layanan.
Perseroan perorangan menjadi entitas badan usaha baru yang pendaftaran dan pencatatan pengesahannya terdapat di Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.
Ilham menjelaskan perseroan perorangan adalah badan usaha yang memiliki kelebihan dibanding badan usaha lain, di antaranya perlindungan hukum dengan pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber