Terbongkarnya Kasus 'Emas Palsu' 109 Ton, Begini Pergerakan Saham Antam

Terbongkarnya Kasus  'Emas Palsu' 109 Ton, Begini Pergerakan Saham Antam

Terbongkarnya Kasus 'Emas Palsu' 109 Ton, Begini Pergerakan Saham Antam--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menginvestigasi kasus 'emas palsu' sebanyak 109 ton di PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Dalam penyelidikan ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Jadi, bagaimana dampaknya terhadap pergerakan saham Antam?

Pada hari Jumat (31/5), harga saham Antam berada di angka Rp 1.485 per saham pada pukul 10.57. Saham Antam mengalami penurunan sebesar Rp 5 atau 0,34%.

Saham Antam bergerak dalam dua zona. Meskipun dibuka dengan penguatan, saham ini kemudian mengalami penurunan. Sejauh ini, saham Antam bergerak di kisaran Rp 1.480 hingga Rp 1.510.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Melepas 199 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

Volume transaksi saham Antam mencapai 9,83 juta saham dengan total nilai transaksi sebesar Rp 14,63 miliar. Saham Antam ditransaksikan sebanyak 3.036 kali.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan peran para tersangka yang melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya mencakup kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Namun, lanjutnya, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah memasang merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta.

Kuntadi menjelaskan, Para tersangka sebenarnya mengetahui bahwa pemasangan merek LM Antam tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui kontrak kerja dan perhitungan biaya tertentu, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.

BACA JUGA:Rolls Royce Ghost Mengikuti Jejak Phantom Dengan Facelift Tersembunyi

Ditambahkan Kuntadi. Selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sebanyak 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam. Kuntadi menyebut hal ini merusak pasar produk resmi Antam.

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan logam mulia produk resmi PT Antam/

"Sehingga logam mulia yang bermerek ilegal ini telah merusak pasar logam mulia milik PT Antam, yang menyebabkan kerugian berlipat ganda," tambahnya.

PT Aneka Tambang Tbk menanggapi kasus emas palsu 109 ton yang sedang diusut Kejaksaan Agung. Antam menegaskan bahwa informasi tentang 109 ton emas palsu yang beredar di masyarakat adalah tidak benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber