Sudah Dilakukan Pemeriksaan Berlapis, Temuan BPK Capai Rp3,7 Miliar
Terkait standar penghitungan dan pengawasan, Verzi Anggi mengatakan sejauh ini tata cara pemeriksaan antara PUPR DAN APIP sama, namun pada pemeriksaan di pihak BPK lebih mendetail.-Benny Firdaus-PALTV
PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Meski sudah dilakukan pemeriksaan berlapis baik dari tim BKO PUPR maupun APIP, temuan kelebihan bayar di sejumlah proyek di Dinas PUPR Kota PRABUMULIH Tahun 2022 mencapai Rp3,745 miliar.
Dari besaran temuan tersebut, baru Rp2,475 miliar dikembalikan kontraktor, sedangkan sisanya Rp1,319 miliar belum dikembalikan.
Seperti diketahui pada Selasa, 30 Mei 2023, sebanyak 58 kontraktor dipanggil Kejari Prabumulih perihal temuan BPK pada Dinas PUPR Kota Prabumulih Tahun 2022.
Dalam kesempatan itu Kajari Prabumulih Roy Riady meminta kontraktor yang belum mengembalikan kelebihan bayar, untuk segera mengembalikan uang negara dengan batas waktu 60 hari sejak rekomendasi BPK terbit.
BACA JUGA:Makan Terong Ungu Di Malam Hari, Jaminan Kuat Berjam-jam Tanpa Lemas! Bakal senyum Terus Semalaman
BACA JUGA:Do'a Anda Belum Terkabul? Ini tempat yang Dianjurkan bagi Umat Islam.
Adanya temuan BPK itu, muncul pertanyaan apakah ada perbedaan standar penghitungan dan pengawasan proyek antara PUPR dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan BPK?
Kadis PUPR Prabumulih, Beni Akbari melalui Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Prabumulih, Verzi Anggi Akbar yang hadir dalam pelaksanaan negosiasi penyelesaian permasalahan temuan BPK di Aula Kantor Kejari Prabumulih menjelaskan, untuk meminimalisir adanya potensi kerugian negara atau kelebihan bayar, pihaknya memberlakukan pemeriksaan secara berlapis sebelum serah terima, dengan menurunkan tim BKO PUPR dan melibatkan APIP.
"Kita tetap memberlakukan pemeriksaan secara berlapis, mulai dari tim kita sendiri untuk mengecek secara fisik dan administrasi dari kegiatan tersebut, kemudian kita melibatkan APIP dalam hal ini Inspektorat untuk ikut serta ke lapangan," ungkap Anggi seraya menyampaikan bahwa pekerjaan fisik tersebut belum bisa dibayarkan 100 persen kalau belum di audit BPK.
Terkait standar penghitungan dan pengawasan, Verzi Anggi mengatakan sejauh ini tata cara pemeriksaan antara PUPR DAN APIP sama, namun pada pemeriksaan di pihak BPK lebih mendetail.
"Sejauh ini untuk tata cara pemeriksaan itu sama, tapi itu masih bisa kita lewati dua tahapan itu, tapi tidak bisa melewati pemeriksaan BPK karena mendetail. Jadi kalau misalnya ada 100 STA, seluruh STA itu diperiksa," sambung Anggi.
Sementara Kepala Inspektorat Prabumulih Indra Bangsawan melalui Inspektur Pembantu Wilayah 4 Mas Win, berharap ke 58 pemborong yang belum mengembalikan kelebihan bayar sekitar Rp1,319 miliar agar membayar tepat waktu, jika tidak perusahaan berikut kontraktornya akan diblacklist.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv