Totok Mobil di Exit Tol Kramasan, Pengamen dan Pembersih Debu Ditangkap

Totok Mobil di Exit Tol Kramasan,  Pengamen dan Pembersih Debu Ditangkap

Polisi Tangkap Dua Pemalak yang Berpura-pura Sebagai Pengamen dan Pembersih Debu di Exit Tol Kramasan--Foto : Polres Ogan Ilir

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Petugas kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Ogan Ilir merespons laporan seorang pengemudi yang mengalami intimidasi di exit tol Kramasan, Ogan Ilir pada Jumat, 24 Mei 2024.

Para petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap dua pelaku pemalakan terhadap mobil yang melintas di exit tol tersebut.

Kanit Turjagwali Satuan Sabhara Polres Ogan Ilir, Aipda Beni Harmoko, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah AN dan YD, warga Sungki Kertapati, Palembang.

Modus operandi keduanya adalah dengan berpura-pura sebagai pengamen dan pembersih debu kendaraan.

BACA JUGA:Kebakaran Asrama TNI AD Diduga Akibat Korsleting Listrik


tersangka yang diamankan adalah AN dan YD, warga Sungki Kertapati, Palembang--Foto : Polres Ogan Ilir

Para pelaku melakukan intimidasi terhadap kendaraan yang menjadi korbannya, baik truk maupun kendaraan pribadi, yang berhenti di perempatan lampu merah exit tol Kramasan menuju Kayu Agung dan Lampung.

Dengan modus pengamen dan pembersih debu, kedua pelaku tidak ragu untuk mengintimidasi dengan mengetuk kendaraan atau kaca mobil serta bagian-bagian lainnya untuk meminta sejumlah uang.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti hasil pemalakan senilai 36 ribu rupiah, alat musik gitar, dan kemoceng pembersih debu. Kedua pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Ogan Ilir.

Kanit Turjagwali Samapta Polres Ogan Ilir, Aipda Beni Harmoko, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban pengguna jalan di jalan lintas Palembang-Indralaya, exit tol Kramasan menuju Kayu Agung dan Lampung.

BACA JUGA:Asrama TNI Sekojo Palembang dilahap Si Jago Merah


Kanit Turjagwali Samapta Polres Ogan Ilir, Aipda Beni Harmoko, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban pengguna jalan di exit tol Kramasan --Foto : Polres Ogan Ilir

Termasuk dalam tindakan ini adalah adanya laporan tentang pemaksaan pungutan liar bagi pengguna kendaraan di simpang empat exit tol Kramasan menuju Kayu Agung dan Lampung yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Polres Ogan Ilir atau Polda Sumsel.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id