Harnojoyo Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri di Polda Sumsel, Kasus Apa?

Harnojoyo Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri di Polda Sumsel,  Kasus Apa?

Harnojoyo Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri di Polda Sumsel, Kasus Apa?-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 silam.

Dari pantauan PALTV di Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel. Walikota Palembang 2018-2023 Harnojoyo terlihat mengenakan pakaian kemeja biru lengan panjang celana hitam memasuki gedung sekitar pukul 10.49 WIB. Kamis, (16/5/2024).

Diketahui Harnojoyo merupakan salah satu kepala daerah yang diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham di Bank Sumsel.

Selain Harnojoyo, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri juga sudah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dua diantaranya mantan kepala daerah di Sumsel Harnojoyo dan Dodi Reza Alex Noerdin mantan Bupati Muba serta satu korporasi terkait dugaan tindak pidana manipulasi RUPS LB Bank Sumsel.

BACA JUGA:Kemajuan Teknologi Otomotif dalam Pengamanan Kendaraan

"Pemegang saham baru panggil 3 yaitu Bupati Muba, Walikota Palembang, dan Koperasi Cermat," ujar salah satu penyidik Dittipideksus Polri saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp. Rabu, (16/5/2024).

Diketahui, setelah melewati serangkaian penyelidikan yang dilakukan di Jakarta dan Palembang beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) pada 20 Maret 2024 dengan Nomor: SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Dittipideksus yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Sehingga dari SPDP yang diterbitkan itu, dugaan manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel yang berlangsung di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu itu, mengarah kepada dugaan terhadap tindak pidana perbankan atau pemalsuan akta otentik atau menutupi tindak pidana yang dilakukan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: