Menuju WBK, 8 Satker Kanwil Kemenkumham Sumsel Siap Ikuti Evaluasi Pembangunan ZI

Menuju WBK, 8 Satker Kanwil Kemenkumham Sumsel Siap Ikuti Evaluasi Pembangunan ZI

Menuju WBK, 8 Satker Kanwil Kemenkumham Sumsel Siap Ikuti Evaluasi Pembangunan ZI --foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkumham di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel telah dimulai pada Selasa (7/5). 

Acara tersebut berlangsung di Aula Kanwil Sumsel dan melibatkan 8 dari total 14 satuan kerja yang diajukan menuju WBK untuk mengikuti proses evaluasi desk yang dijadwalkan dari 7 hingga 11 Mei 2024.

Pada hari pertama evaluasi, satuan kerja yang dievaluasi adalah Lapas Kelas IIB Martapura, Lapas Kelas IIA Lahat, dan Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Proses evaluasi ini melibatkan penilaian terhadap Lembar Kerja Evaluasi (LKE) oleh TPI sebelumnya untuk menilai kualitas pembangunan Zona Integritas.

BACA JUGA:Tim Inspektorat Jenderal Lakukan Verifikasi Lapangan Pembangunan ZI di Rutan Palembang

"Proses desk evaluasi yang dilakukan hari ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi pemenuhan data dukung dari komponen pengungkit dan komponen hasil yang telah dipenuhi oleh satuan kerja," ungkap Titut Sulistyaningsih selaku Pengendali Teknis TPI.


Menuju WBK, 8 Satker Kanwil Kemenkumham Sumsel Siap Ikuti Evaluasi Pembangunan ZI --foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Pada tahap evaluasi ini, setiap satuan kerja yang diajukan menuju WBK memaparkan pelaksanaan Pembangunan ZI melalui penayangan video profil, presentasi yel-yel dan jingle oleh Tim Kerja Pembangunan ZI, serta paparan perubahan sebelum dan sesudah penerapan 6 area perubahan.


Menuju WBK, 8 Satker Kanwil Kemenkumham Sumsel Siap Ikuti Evaluasi Pembangunan ZI --foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Evaluasi desk berikutnya akan dilaksanakan terhadap satuan kerja Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Bapas Kelas II OKU Induk, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Rutan Kelas I Palembang, dan Rupbasan Kelas II Palembang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: