Polda Sumsel Ungkap Kasus Penjualan Nomor WhatsApp ke Cina, 7 Orang Ditangkap!
Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap pentransmisian konten perjudian dan jual beli nomor WhatsApp ke Cina, 7 orang ditangkap, Selasa (30/4/2024).-Mulyadi-PALTV
Pembelinya, kata Kombes Pol Sunarto, dari negara Cina dan bertransaksi menggunakan bank Seabank. Keenam pekerja diupah oleh NOF Rp3.000.000 per bulan.
Dari pengungkapan kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa 9 unit HP, 5 unit CPU komputer, 5 unit layar monitor, 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB dan kabel, 2 unit router wifi, 3 unit power suply, 1 kotak kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.
Barang bukti yang disita dari para tersangka komplotan penjual nomor WhatsApp ke Cina, Selasa (30/4/2024).-Mulyadi-PALTV
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 dan 56 KUHP, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling besak 12 miliar Rupiah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv