Perluas Bisnis Produk Indikasi Geografis Tokopedia dan Program Geographical Indication Goes to Marketplace
Perluas Bisnis Produk Indikasi Geografis Tokopedia dan Program Geographical Indication Goes to Marketplace--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, meluncurkan serangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace sebagai program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara DJKI dengan Tokopedia sebagai implementasi kolaborasi mereka.
Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat pengembangan produk Indikasi Geografis (IG) Indonesia dalam rangka memperingati tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografis dengan tema “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia”.
Kolaborasi ini mencakup pelatihan pendaftaran di Tokopedia dan Shop | Tokopedia (di aplikasi TikTok), penggunaan fitur di kedua platform, strategi branding dan pemasaran, serta manajemen keuangan.
BACA JUGA: Jelang Pilkada Palembang, TSC Gelar Diskusi Melihat Fenomena Politik
Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dari Provinsi Jawa Tengah menjadi kegiatan perdana dari program Geographical Indication Goes to Marketplace DJKI Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024. Kegiatan ini akan melanjutkan dengan fokus pada 6 produk IG terdaftar lainnya di wilayah-wilayah berikut:
1. Provinsi Jambi dengan Kopi Arabika Sumatera Koerintji dan Kayumanis Koerintji;
2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Madu Teran Belitong Timur;
3. Provinsi Jawa Barat dengan Beras Pandanwangi Cianjur;
4. Provinsi DI Yogyakarta dengan Batik Tulis Nitik Yogyakarta;
5. Provinsi Sulawesi Selatan dengan Lada Luwu Timur;
6. Provinsi Gorontalo dengan Gula Aren Atinggola Gorontalo Utara.
Kurniaman menyatakan bahwa sejak penerapan sistem pelindungan IG di Indonesia pada tahun 2007, telah terdaftar 129 produk IG yang berasal dari sektor perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan industri.
Kurniaman mengungkapkan bahwa pembinaan pemanfaatan produk setelah terdaftar sebagai IG masih belum optimal, terutama dalam hal promosi dan komersialisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber