Kemenkumham Sumsel Menilai Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Terus Disosialisasikan

Kemenkumham Sumsel Menilai Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Terus Disosialisasikan

Kemenkumham Sumsel menilai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terus disosialisasikan, Sabtu (20/4/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Ingatkan 4 Titik Rawan Saat Kunjungi Lapas Banyuasin dan Lapas Sekayu

13 Kekayaan Intelektual Komunal tersebut telah didaftarkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Sertifikat Tari dan Lagu Silampari akan diserahkan ke Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau ada Ketu Linggau. Sedangkan Ogan Ilir ada Pindang Meranjat dan Bekasam Ogan Ilir.

Selanjutnya dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada Tari Cang-Cang, Kepudang, Setakatan,Tanjidor Pedamaran, Gerabah Khas Kayu Agung, Kue/Bolu Cupu, dan Biduk Kajang yang didaftarkan oleh Disbudpar OKI.

Kemudian ada Hiring-Hiring dan Pisa’an yang didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Verifikasi Faktual Calon Organisasi Bantuan Hukum Baru di Kota Palembang

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan permohonan sertifikat kekayaan intelektual seperti cipta, merek, paten, paten sederhana, desain industri, kekayaan intelektual komunal, dan kekayaan intelektual indikasi geografis.

Berdasarkan data jumlah penerimaan permohonan kekayaan intelektual pada tahun 2022 tercatat 3.081 permohonan, meningkat menjadi 3.480 permohonan pada tahun 2023.

“Permohonan kekayaan intelektual tersebut, pada 2024 ini, diprediksi lebih banyak lagi melihat kondisi data jumlah penerimaan permohonan pada Maret 2024 telah mencapai sekitar 400 pemohon,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.

Untuk mengakses persyaratan lengkap dan mekanisme pengajuan, Ilham Djaya mengatakan permohonan online bisa diakses dengan mudah dan efisien. Masyarakat dapat mengakses website dgip.go.id.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: