Suami di Sekayu Tega Aniaya Istri Sirih, Sakit Hati dan Cemburu Lihat Foto Mesra di Ponsel

Suami di Sekayu Tega Aniaya Istri Sirih, Sakit Hati dan Cemburu Lihat Foto Mesra di Ponsel

Ilustrasi suami di Sekayu tega aniaya istri sirih lantaran sakit hati dan cemburu lihat foto mesra di ponsel.--freepik.com/@freepik

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Kisah tragis terjadi di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Seorang suami bernama Rasid (41 tahun) menjadi terlalu khilaf lantas menganiaya istrinya, Ita Marlina, karena merasa sakit hati dan cemburu melihat foto di ponsel istri sirihnya tersebut sedang bermesraan dengan seorang laki-laki lain.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada hari Minggu, 14 April 2024 sekitar pukul 02:00 WIB di rumah pelaku.

Rasid menggunakan kunci roda untuk memukuli wajah dan kepala istrinya berkali-kali, menyebabkan Ita Marlina mengalami luka lebam dan robek di bagian kepala dan wajah.

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Akan Renovasi Lagi Masjid Agung An-Nur Tanjung Senai Agar Tampak Lebih Indah

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri membenarkan adanya kejadian KDRT tersebut.

Pelaku, setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Sekayu sekitar dua jam setelah kejadian.

"Pelaku memiliki istri sah yang tinggal di Sekayu dan juga memiliki istri sirih bernama Ita Marlina. Sebelum kejadian, korban berlebaran di Jambi dan pada lebaran kedua, menyusul suami sirihnya (pelaku) ke Sekayu. Pada hari Minggu (14/04/2024), pelaku melihat foto korban berfoto mesra dengan seorang laki-laki lain di handphone korban, sehingga terjadi pertengkaran. Pelaku menduga korban telah berselingkuh, yang kemudian menyebabkan penganiayaan terhadap korban," jelas AKP Suvenfri.


Rasid (41 tahun), tersangka KDRT penganiaya istri sirih, Minggu (14/4/2024).--Humas Polres Muba

Kasus ini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Muba untuk penanganan lebih lanjut. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran serius, yang harus ditindaklanjuti dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Memacu Adrenalin dengan Wisata Air Cakat Stempel Speedboat di Sungai Komering

Semoga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: