11.374 Narapidana di Sumatera Selatan Terima Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah
11.374 Narapidana di Sumatera Selatan Terima Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, Selasa (9/4/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sebanyak 11.374 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Sumatera Selatan, menerima pengurangan masa pidana (remisi) khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Mulyadi pada hari Selasa, 9 April 2024 mengatakan, 11.331 orang narapidana penerima Remisi Khusus tersebar di 19 Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sedangkan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terdapat 43 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) penerima Remisi Khusus.
Mulyadi menjelaskan perincian penerima remisi khusus hari besar keagamaan umat Islam selama 15 hari hingga dua bulan itu yakni:
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Bersiap, Apel Siaga untuk Pengamanan Lapas Jelang Idul Fitri 1445 H
Remisi Khusus-I (RK-I) 15 hari sebanyak 1.749 orang narapidana.
RK-I (1 bulan) 7.498 orang narapidana.
RK-I (1 bulan 15 hari) 1.511 orang narapidana.
RK-I (2 bulan) 332 orang narapidana.
Sedangkan 66 orang narapidana mendapat Remisi Khusus-II (RK-II) atau remisi langsung bebas karena masa pidana habis setelah dikurangi remisi selama 1-2 bulan.
Kemudian, Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri untuk Anak Binaan/Andikpas yang hanya menerima RK-I (15 hari) sebanyak 41 orang.
Selanjutnya, dua orang Andikpas menerima Remisi Khusus-II (RK-II) atau langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri setelah diberikan RK-II selama 15 hari.
Sedangkan berdasarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang menerima pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idulfitri 2024 ini, terdiri dari:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: