Tekab 204 Bergerak, Tersangka Pencuri Lemas

Tekab 204 Bergerak, Tersangka Pencuri Lemas

Tekab 204 Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap tersangka pencurian di rumah warga, Selasa (23/5/2023).--Dokumentasi Polsek Bayung Lencir

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Tim Tekab 204 Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Polres Muba, menangkap seorang pria pengangguran bernama Hendra Gunawan (29), warga Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin, karena telah melakukan tindak pencurian di sebuah rumah warga, Selasa, 23 Mei 2023.

Penangkapan tersangka Hendra Gunawan bermula dari adanya laporan seorang ibu rumah tangga bernama Herawati(37) warga Kecamatan Bayung Lencir Muba, ke SPKT Polsek Bayung Lencir pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu.

Herawati melaporkan bahwa rumahnya telah dimasuki oleh seorang pencuri dengan cara memanjat rumah korban menggunakan tangga, lalu mengambil sejumlah barang yang ada di dalam rumahnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo, untuk melakukan gelar perkara di tempat kejadian serta penyelidikan terhadap kasus tersebut. Hingga ditemukanlah sejumlah petunjuk yang mengacu kepada tersangka Hendra Gunawan.

BACA JUGA:Suka Menahan BAB? Ketahui Risikonya

BACA JUGA:Onic Esports Umumkan Roster Lengkap pada Ajang MSC 2023 Kamboja


Tekab 204 Polsek Bayung Lencir olah TKP pencuriandi rumah Herawati pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu.--Dokumentasi Polsek Bayung Lencir

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Tekab 204 Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir di bawah pimpinan  Iptu Eko Purnomo, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya pada Selasa, 23 Mei 2023. Tersangka Hendra Gunawan ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapoksek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo, membernarkan kejadian penangkapan tersangka Hendra Gunawan tersebut.

"Ya, tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, guna proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Bondan saat dikonfirmasi terkait hal ini.

Selain itu bondan menjelaskan bahwa tersangka telah mengakui dirinyalah yang melakukan aksi pencurian tersebut sorang diri. Tersangka mengaku berhasil mengambil sejumlah barang milik korban berupa satu buah stabilizer merek  OKI model : AVR 3000",  satu unit alat setim merek  MOTOYAMA dan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 12 kilogram.

BACA JUGA:Dinas PPPA OKU Peringati Puncak Hari Kartini ke-144

BACA JUGA:Inilah Deretan Band Asal Indonesia yang Terinspirasi dari Karya Musik Coldplay

"Atas perbuatan tersangka akan kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) kelima KUHPidana, tentang tindak pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkas Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv