Siswi SMP di Muara Enim Digilir Tiga Pemuda

Siswi SMP di Muara Enim Digilir Tiga Pemuda

Kapolres Muara Enim bersama jajaran menunjukkan barang bukti dari tindak kejahatan rudapaksa terhadap anak di bawah umur--Istimewa

Korban sendiri dijemput oleh pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari ibu korban melalui Banpol bahwa korban tidak pulang selama dua hari, Pada Rabu (21/12) sekitar pukul 10.00 WIB dan laporan tersebut ditindaklanjuti.

Saat ini ketiga tersangka dikenakan pasal 81 Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: