Waw! 5 Terdakwa Dugaan Korupsi PTBA Divonis Bebas Setelah Sebelumnya Dituntut Belasan Tahun Penjara

Waw! 5 Terdakwa Dugaan Korupsi PTBA Divonis Bebas Setelah Sebelumnya Dituntut Belasan Tahun Penjara

Momen haru keluarga dan seorang terdakwa dari lima terdakwa dugaan korupsi PTBA, yang divonis bebas dari tuntutan pidana penjara belasan tahun, Senin (1/4/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi akusisi saham PT Satria Bahana Sarana (PTSBS) melalui anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA), tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang lantas menjatuhkan vonis bebas bagi kelima terdakwa.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada hari Senin, 1 April 2024.

Terdapat perbedaan (Dissenting Opinion) antar Majelis Hakim saat pembacaan putusan, di mana empat Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa.

BACA JUGA:Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi PT Bukit Asam Dituntut Belasan Tahun Penjara

Sementara, salah satu Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti memenuhi semua unsur dakwaan subsider Penuntut Umum Kejati Sumsel.

Sedangkan dalam pertimbangan vonis bebas terhadap lima terdakwa, Majelis Hakim meyakini bahwa proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA tidak terdapat adanya unsur tindak pidana.

Sehingga, masih dalam pertimbangan putusan tersebut bahwa proses akuisisi saham PTSBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PTBMI) tidak ada kerugian keuangan negara.

Sehingga, Majelis Hakim sepakat bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala macam tuntutan pidana serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

BACA JUGA:Dirut PTBA Jadi Saksi Persidangan Dugaan Korupsi PTBA, Akui PT SBS Merugi Belum Bagikan Deviden


Majelis Hakim vonis bebas 5 terdakwa dugaan korupsi PTBA yang sebelumnya dituntut pidana penjara belasan tahun, Senin (1/4/2024).-Luthfi-PALTV

"Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa," tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan bebas kepada para terdakwa.

Setelah mendengar pembacaan vonis bebas tersebut, pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga dan rekan kerja para terdakwa, menangis haru dan bersyukur para terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana.

Bahkan, terlihat usai sidang, salah seorang terdakwa bersujud syukur di hadapan Majelis Hakim karena sudah dibebaskan dari proses hukum yang menjeratnya selama 9 bulan belakang ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv