P2HAM 2024, Menuju Pelayanan Publik yang Berbasis Hak Asasi Manusia

 P2HAM 2024, Menuju Pelayanan Publik yang Berbasis Hak Asasi Manusia

P2HAM 2024, Menuju Pelayanan Publik yang Berbasis Hak Asasi Manusia--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pada tanggal 19 Maret 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) menggelar acara penting bertajuk Pencanangan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). 

Bertempat di aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel I, acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan penting, menandakan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menyatakan bahwa acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.



P2HAM 2024, Menuju Pelayanan Publik yang Berbasis Hak Asasi Manusia--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan berbasis pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.

BACA JUGA:Uji Coba Performa Baterai Lithium Terbaru pada Motor Listrik Uwinfly T3, Perjalanan dari Cikarang ke Jakarta

Pencanangan P2HAM ini diawali dengan pembacaan deklarasi oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, yang diwakili oleh Kadivyankumham, Ika Ahyani Kurniawati. 


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Langkah selanjutnya adalah penandatangan komitmen bersama Pencanangan P2HAM di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel oleh para pejabat terkait, seperti Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Keimigrasian, Filianto Akbar, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis secara virtual.


P2HAM 2024, Menuju Pelayanan Publik yang Berbasis Hak Asasi Manusia--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Kadivyankum Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan bahwa terdapat empat tahapan yang harus dilaksanakan oleh unit kerja dalam teknis P2HAM, yaitu Pencanangan, Verifikasi, Penilaian, Pembinaan, dan Pengawasan.

Langkah-langkah ini menjadi landasan bagi setiap unit kerja untuk menjalankan pelayanan publik yang berkualitas dan berbasis pada prinsip-prinsip HAM.

Tahun sebelumnya, pada 2023, sebanyak tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah mendapatkan penghargaan P2HAM. 

Penghargaan ini diberikan kepada Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Kantor Imigrasi Muara Enim, Lapas Kayu Agung, Bapas Muratara, Bapas OKU Induk, Rupbasan Palembang, dan Lapas Muara Enim. Keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi seluruh UPT untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber