Lakukan Penertiban Tambang Minyak Ilegal, Polisi Sita Belasan Alat Tambang Milik Warga
Polres Muba sita peralatan tambang sumur minyak ilegal.-paltv.co.id/Ruzi Iskandar-
MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Dengan menerjunkan puluhan personil gabungan, Polres Muba lakukan penertiban kegiatan ilegal drilling di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin pada Rabu (28/12/2022).
Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan puluhan alat tambang milik warga yang digunakan untuk membuka sumur baru di wilayah itu, seperti mesin genset, tali, pipa besi, dan sejumlah peralatan lainya.
Selanjutnya, peralatan tambang yang disita tersebut dibawa langsung ke Polres Muba guna dijadikan sebagai barang bukti.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik mengatakan jika penertiban kali ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya jatuh korban jiwa akibat insiden yang disebabkan oleh kegiatan ilegal drilling di wilayah Desa Tanjung Dalam.
BACA JUGA:Daftar Objek Wisata Murah Meriah di OKU
BACA JUGA:Kades di OKU Kecewa BSB Baturaja Tak Cairkan Siltap Mereka
Petugas Polres Muba sita peralatan tambang sumur minyak ilegal.-paltv.co.id/Ruzi Iskandar-
"Kita sudah menghimbau kepada masyarakat khususnya di Desa Tanjung Dalam untuk menghentikan sementara kegiatan ilegal drilling selagi regulasi pengelolaan sumur rakyat dalam proses pengajuan ke pemerintah pusat. Namun ternyata, masih banyak warga yang membandel dan hari ini kami datang untuk melakukan penanganan hukum agar tidak ada lagi sumur-sumur baru di Desa Tanjung Dalam," jelas Siswandi.
Sementara itu, Pj Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi Msi, yang juga ikut turun dalam penertiban tersebut mengatakan, sejauh ini pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan tambang minyak yang dikelola oleh masyarakat bisa dibuatkan payung hukum yang jelas, agar warga bisa mengelola tambang minyak dengan baik, aman dan juga terkendali.
Sehingga tidak ada lagi insiden dari tambang tersebut yang memakan korban jiwa, serta pencemaran lingkungan. Salain itu juga ia menghimbau agar warga untuk tidak melakukan pengeboran minyak selagi proses regulasi itu berjalan.
BACA JUGA:Tutup Tahun, 3600 Botol Miras Dimusnahkan di Muara Enim
BACA JUGA:Calon Pengantin Wanita yang Viral Bantah Semua Tuduhan Calon Pengantin Pria
"Sejauh ini kita sudah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan pengeboran sumur minyak yang baru, dan ternyata hal tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat, sehingga kami kembali ke sini untuk menertibkan kegiatan aktifitas tambang minyak ilegal di wilayah Desa Tanjung Dalam." jelas Apriyadi.
Apriyadi juga berharap agar regulasi yang saat ini tengah diperjuangkan untuk masyarakat Muba bisa segera disetujui oleh pemerintah pusat, agar warga bisa kembali melakukan aktifitas tambang dengan standarisasi keamanan dan kelayakan yang sesuai dengan atuaran yang berlaku.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id