Pengamat Politik: Buka Kotak Suara, Ada Potensi Tindak Pidana Pemilu!

Pengamat Politik: Buka Kotak Suara, Ada Potensi Tindak Pidana Pemilu!

Yahnu Wiguno Sanyoto Pengamat Politik yang juga Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Baturaja --Foto: doc pribadi Yahnu Wiguno Sanyoto

OKU, PALTV.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU hingga kini belum menyimpulkan laporan yang di buat oleh salah satu saksi partai politik yang menduga ada pelanggaran yang dilakukan oknum komisioner KPU Kabupaten OKU.

Dimana sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Periode 2024 – 2029 yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu dan melaksanakan tugas untuk mengawal perjalanan demokrasi di Kabupaten OKU meninggalkan persoalan yang seharusnya tidak terjadi.

Dibeberapa media massa dikabarkan sejumlah oknum komisioner KPU Kabupaten OKU yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena diduga membuka kotak suara di Kecamatan Ulu Ogan seminggu sejak pemungutan suara Pemilu 2024, atau tepatnya pada 20 Februari 2024 yang lalu.

Alasannya, karena ada keberatan dari salah satu saksi parpol dan ada juga alasan lain yakni untuk mencocokkan data SIREKAP yang bertepatan dengan supervisi monitoring, padahal aksi tersebut rentan pelanggaran dan tindak pidana pemilu.

BACA JUGA:Terungkap Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Tahun 2021, Adanya Pembelian Fiktif!

Terkait dengan hal itu pengamat politik dari Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan bahwa hal tersebut mengandung dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu bahkan bukan tidak mungkin juga mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Namun, tentunya hal tersebut secara prosedural harus dibuktikan melalui tahapan penanganan pelanggaran Pemilu yang berlaku di jajaran Pengawas Pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 

"Secara administratif, tentu dibukanya kotak suara oleh KPU Kabupaten OKU jika memang hal tersebut benar dilakukan dengan alasan apapun, berarti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum," ujar Yahnu Wiguno Sanyoto.

BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Lorong Roda Diduga Dibakar Orang , Korban Lapor Polisi Bawa Bukti Rekaman CCTV

Kaprodi Ilmu Pemerintahan Fisip Unbara Tersebut menyebut jika, secara Tindak Pidana Pemilu (TPP), tindakan beberapa anggota KPU OKU tersebut dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 junto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum Pasal 534 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juga rupiah)," sebut Yahnu. 

Sedangkan secara kode etik penyelenggara Pemilu, hal tersebut menandakan bahwa beberapa anggota KPU Kabupaten OKU tersebut melanggar prinsip profesionalisme dan terkesan tidak memahami tugas, wewenang dan kewajibannya berdasarkan aturan kepemiluan yang berlaku.

Ia pun mengatakan, Bawaslu Kabupaten OKU yang telah mendapatkan informasi awal mengenai hal tersebut dari jajaran Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan, terlepas kemudian ada laporan atau tidak, sudah semestinya memproses dugaan pelanggaran Pemilu dimaksud sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu, apalagi bukti sudah dapat dikatakan cukup. 

"Bukti dapat berupa keterangan saksi yang dapat diperoleh dari unsur Panwaslu Kecamatan, PPK, atau saksi parpol, surat atau tulisan, dokumen elektronik, atau jika dibutuhkan keterangan ahli pun dapat dijadikan bukti," jelasnya

BACA JUGA:Karamnya Perahu Getek di di Perairan Muara Kumbang Banyuasin, 2 Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: