Ditlantas Polda Sumsel Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2024

 Ditlantas Polda Sumsel Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2024

Ditlantas Polri gelar apel pasukan operasi keselamatan musi tahun 2024 di kantor ditlantas Polda Sumsel.--Foto: humas polda sumsel

PALEMBANG, PALTV.DO.ID- Guna memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran berlalulintas, Polda Sumsel menggelar operasi keselamatan lalulintas musi tahun 2024 selama 14 hari dimulai hari Senin, 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

Operasi dimulai dengan Apel gelar pasukan sekaligus pencanangan aksi keselamatan jalan yang dilakukan secara serentak di kantor Ditlantas Polda Sumsel pada Senin, 4 Maret 2024.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Irwasda Kombes Pol Ferri Handoko mengatakan, selain menjalankan amanat undang-undang, operasi ini bertujuan agar masyarakat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam berlalulintas di jalan raya. 

"Pemerintah negara dibidang lalulintas dan angkutan jalan harus mampu mewujudkan serta memelihara keamanan, keselematan, kelancaran dan ketertiban berlalulintas. Lalu meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalulintas, membangun budaya tertib berlalulintas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik," Katanya. 

BACA JUGA:Meningkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Layanan Fidusia, Sosialisasi di Kanwil Kemenkumham Sumsel

Operasi ini menurutnya, merupakan tugas berat dan kompleks, sehingga diperlukan dukungan dari para stakeholder atau pemangku kepentingan dibidang lalulintas lainnya. 

"Polri telah menetapkan pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2024 secara serentak di seluruh indonesia selama 14 hari. Di polda sumsel sendiri menggunakan sandi operasi keselamatan musi 2024 dan ini butuh dukungan dari semua pihak," Ujarnya.  Untuk pelaksanaannya sendiri, konsep operasi ini mengedepankan giat preemtif, preventif, dan penegakan hukum. 


Ditlantas Polri gelar apel pasukan operasi keselamatan musi tahun 2024 di kantor ditlantas Polda Sumsel.--Foto: Humas Polda Sumsel

"Konsepnya secara preemtif 40%, preventif 40%, dan penegakan hukum 20% yakni etle status atau etle mobile berikut teguran kepada masyarakat yang melanggar, serta cara bertindak kita terjunkan anggota di titik lokasi kemacetan, pelanggaran, kecelakaan lalu-lintas untuk meningkatkan ketertiban berlalulintas," Ungkapnya. 

Diketahui, operasi ini menyasar kepada pelanggaran lalulintas baik dari roda 2 maupun roda 4 seperti menggunakan knalpot brong, penggunaan sirine, rotator atau strobo, TNKB yang tidak sesuai praktek, penggunaan helm SNI, serta kendaraan over dimensi dan over loading (odol).(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: