Kemenkumham Sumsel Kembali Buka Program Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas I

Kemenkumham Sumsel Kembali Buka Program Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas I

Kemenkumham Sumsel Kembali Buka Program Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Palembang--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggelar program rehabilitasi sosial dan medis bagi warga binaan pemasyarakatan.

Kali ini, fokusnya adalah Lapas Kelas I Palembang, yang merupakan bagian dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika tahun 2024.

Dr. Ilham Djaya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, menegaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang termasuk dalam program rehabilitasi tahun ini.

"Kami berkomitmen untuk memberikan layanan rehabilitasi kepada warga binaan, dengan target peserta sebanyak 120 orang narapidana. Dari jumlah tersebut, 100 orang akan mengikuti rehabilitasi sosial, sedangkan 20 orang akan mendapatkan rehabilitasi medis," ungkap Ilham.

BACA JUGA:Perundingan Gencatan Senjata Israel-Hamas Kembali Dilakukan di Kairo

Ilham menjelaskan bahwa layanan rehabilitasi Pemasyarakatan ini diatur berdasarkan Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2020.

Dokumen ini merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2019 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Napza.

Perlu dicatat bahwa pada tahun 2022, SNI 8807:2022 diterbitkan sebagai penyempurnaan dari SNI sebelumnya. Oleh karena itu, Ilham menekankan perlunya revisi Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan agar selaras dengan SNI terbaru.

"Kami meminta UPT Pemasyarakatan untuk melaksanakan layanan rehabilitasi dengan tetap merujuk pada standar yang masih berlaku, namun Kantor Wilayah akan melakukan monitoring dan evaluasi menggunakan instrumen yang mengikuti SNI terbaru," pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

BACA JUGA:Modifikasi 7 Variasi Stang Motor Matic Dapat Meningkatkan Performa Kendaraan

Ilham juga memberikan arahan kepada UPT Pemasyarakatan untuk menunjukkan keseriusan dalam menyelenggarakan layanan rehabilitasi sesuai dengan standar nasional.

"Laksanakan kegiatan dengan baik, pedomani aturan yang berlaku, dan pertanggungjawabkan dengan akuntabel. Kami juga mendorong untuk memanfaatkan konselor adiksi internal Pemasyarakatan secara lebih aktif, dengan mengurangi ketergantungan pada konselor adiksi eksternal sebanyak 50%.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat mandiri UPT Pemasyarakatan dalam melaksanakan layanan rehabilitasi Pemasyarakatan," tegas Ilham.

Selain Lapas Kelas I Palembang, Ilham juga mengumumkan bahwa tiga Unit Pelaksana Teknis lainnya turut bertanggung jawab menyelenggarakan program rehabilitasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: