Kakanwil DJP SumselBabel Angkat Bicara Soal Pengusaha Pempek Ngaku Ditagih Pajak Rp 16 Miliar
Kanwil DJP SumselBabel Angkat Bicara Terkait Wajib Pajak Rp16 Miliar, Kuasa Hukum Tidak Ada Kuasa?-Foto/luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kanwil Direktorat Jendral Pajak Sumbagsel, Tarmizi angkat bicara terkait pemberitaan mengenai salah seorang pengusaha pempek di Palembang yang kaget di tagih PPh Rp16 miliar oleh pegawai pajak. Kamis, (29/2/2024).
Kanwil pajak Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) SumselBabel , Tarmizi menyampaikan dalam press release yang diadakan di Kantor DJP SumselBabel, dirinya menanggapi pemberitaan terkait kuasa hukum yang merupakan kuasa wajib pajak dari salah seorang pengusaha pempek di Kota Palembang yang dikenakan Pajak Pengahasilan (PPh) wajib pajak senilai Rp16 miliar.
"Bahwa pemberitaannya mengakatan bahwa ada seseorang yang mengaku kuasa hukum bernama Ahmad Khalifah Rabbani," ujarnya
Pihaknya lantas mencaritahu terkait kuasa hukum Akhmad Khalifa Rabbani tersebut, sehingga didapati bahwa yang bersangkutan bukanlah kuasa wajib pajak atas nama wajib pajak berinisial AS.
BACA JUGA:BBPOM Palembang Amankan 424 Pieces Kosmetik Tanpa Izin Edar di 3 Kabupaten
"Kami coba melihat siapakah yang menyampaikan pemberitaan tadi sehingga pemberitaan ini ternyata setelah kami cek atas nama AKR ternyata di kami dia bukan merupakan siapa-siapa dalam kegiatan upaya-upaya hukum wajib pajak, kami juga telah melakukan pengecekan atas nama-nama inisial yang disebutkannya yang mirip-mirip kasus tadi ternyata dia bukan kuasa dari wajib pajak," ungkapnya.
Sehingga, DPJ SumselBabel menilai bahwa kuasa hukum atas nama Akhmad Khalifah Rabbani ini tidak berhak untuk menguasakan hal tersebut.
"Kalau dia bukan kuasa wajib pajak dan dalam ketentuan kami, dia tidak boleh menguasakan, dan kami juga telah mengecek dari dokumen tidak ada inisial AKR tadi yang selaku kuasa dari wajib pajak," ujarnya
Namun dikatakannya, Akhmad Khalifah Rabbani merupakan kuasa hukum dari oknum mantan pegawai pajak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi terhadap wajib pajak pada beberapa perusahaan.
BACA JUGA:Diduga Ditinggal Ayah Tiri, Bocah 8 Tahun Dijemput Ketua Panti Asuhan
"Akan tetapi AKR ini tercatat di dokument kami sebagai kuasa hukum dari kegiatan yang dahulu tentang penegakan hukum kita, yang terkait dengan oknum bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak," ucapnya.
Sementara itu dari pihak Kanwil DJP sendiri ketika di tanya awak media terkait siapa wajib pajak yang dimaksud, mereka enggan mau memberikan tanggapan terkait siapa wajib pajak yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya. "Jadi untuk pertanyaan rekan wartawan kami tidak dapat kami jawab dalam kaitan menceritakan siapakah itu," katanya.
Hal tersebut sehubungan dengan kerahasiaan data wajib pajak dan sudah sesuai SOP yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Karena kami memiliki kerahasiaan data wajib pajak," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha pempek yang cukup terkenal di Kota Palembang berinisial AS, yang ditagih pajak penghasilan (PPh) dengan nilai yang cukup fantastis oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv